MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,Dr.H.Erwin Pinayungan Dasopang,SE.,M.Si, memberikan tanggapan positif terkait kebijakan Kemenag yang memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non-ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Erwin, langkah ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada guru-guru madrasah yang selama ini mengabdi tanpa status ASN. “Kebijakan ini sangat penting, terutama bagi guru-guru madrasah yang tidak memiliki status kepegawaian tetap, agar mereka mendapatkan jaminan sosial seperti halnya pegawai negeri,” ujarnya dilansir dari laman kemenagsumut, Jumat (13/12/2024).
Erwin juga menyatakan, dengan adanya pelindungan Jamsostek ini, para guru madrasah non-ASN dapat merasa lebih aman dan terlindungi, baik dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kondisi lainnya yang memerlukan jaminan sosial. “Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan memastikan mereka mendapat hak yang layak, meskipun tidak memiliki status ASN,” katanya.
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, Kanwil Kemenag Sumut terus berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program ini, dengan memastikan proses pendaftaran dan integrasi data guru madrasah non-ASN ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BPJS dan instansi terkait agar semua guru madrasah non-ASN di Sumut dapat terdaftar dan terlindungi dengan baik,” jelasnya.
Pemberian perlindungan Jamsostek ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan semangat para guru madrasah dalam melaksanakan tugas pendidikan di lingkungan madrasah. (Kemenagsumut)