MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Berita terkait Camat Medan Maimun, Almuqqarom Nataprajda, belakangan ini viral di berbagai media sosial. Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Berdasarkan informasi yang beredar, KKPD tersebut diduga kuat digunakan untuk bermain judi online, selain juga dipakai untuk kepentingan pribadi dan keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Almuqqarom Nataprajda telah dibebastugaskan (non-job) dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun selama 12 bulan.
Namun, kebijakan non-job ini dinilai janggal oleh dua pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, Mhd. Reza Fahlevi (Jote) dan Oky Pratama Ritonga. Keduanya menyoroti tidak hanya sanksi non-job, tetapi juga mempertanyakan alur dan penggunaan dana yang diduga bersumber dari anggaran daerah dan negara.
“Selain dinonjobkan, Almuqqarom Nataprajda seharusnya juga dipecat dari status ASN, karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai pemimpin dan merugikan daerah atau negara hingga mencapai Rp1,2 miliar,” tegas Reza Fahlevi kepada awak media.
Reza juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Wali Kota Medan agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinannya.
Senada dengan itu, Oky Pratama Ritonga menegaskan bahwa tidak cukup hanya memberikan sanksi berat kepada Camat Medan Maimun. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana yang digunakan.
“Tidak hanya sanksi, tetapi aliran dana juga harus diperiksa secara detail, ke mana saja dana tersebut mengalir. Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, karena KKPD tidak semestinya digunakan untuk judi online maupun kepentingan pribadi,” ujar Oky.
Ia menambahkan, dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan KKPD tersebut disebut mencapai Rp1,2 miliar, angka yang dinilai sangat fantastis dan harus diusut secara transparan.
Pasca pencopotan Almuqqarom Nataprajda dari jabatannya, Eva Susila Simamora ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Maimun. (EDI)



























