LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla saat ini sedang memproses pengajuan pelabuhan ex japek Oleh Kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.
Proses tersebut tentang Keputusan Menteri Perhubungan laut mengenai penetapan Rencana Induk Pelabuhan Pangkalan Susu.
Permohonan tersebut ditujukan ke Direktorat Kepelabuhanan (Ditjen Hubla) dalam hal penyusunan dokumen Survey Investigasi Desain (SID) Detail Engineering Design (DED) maupun dokumen kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pembangunan Pelabuhan (AMDAL),
“Sehingga dengan adanya kelengkapan dokumen tersebut diatas, maka bisa diajukan penggangaran pembangunan Pelabuhan Umum Pangkalan Susu dan juga sekaligus kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat,” ucap KA. KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Merdi loi MM. di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Dijelaskannya, pihaknya juga sedang mengajukan permohonan ke Kemenkeu tentang peralihan aset tanah ex japex pertamina ke Pemerintah Daerah atau Kemenhub karena salah satu syarat mutlak pembangunan pemerintah dengan adanya kepemilikan lahan yang sah dengan ditandai adanya (SHM) Sertifikat Hak Milik.
“Untuk itu dimohon dukungan nyata maupun doa semua pihak maupun seluruh elemen masyarakat Kabupaten Langkat,” tutupnya. (Surya)