PALAS (HARIANSTAR.COM) – Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Dalam hal ini, Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kab/Kota Se-Sumatera Utara, bersama Kejaksaan Negeri Kab/Kota Se-Sumatera Utara sepakat meningkatkan sinergitas penerapan pelaksanaan restorative justice melalui pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebagai wujud komitmen bersama, kami melakukan MoU/Perjanjian Kerja Sama untuk melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial, ujarnya.
“Mari kita ciptakan Sumatera Utara yang aman dan Sejahtera dengan keadilan restoratif”, tutupnya.
Turut mendampingi Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, turut didampingi PJ. Sekdakab Palas Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, staf Ahli Bupati, Kepala dinas KB, kadisnaker, Kadis Sosial dan para pimpinan OPD terkait lainnya. (AH)




























