• Latest
  • Trending
  • All
Audensi Madina Care ke BKN, Kewenangan Membatalkan SKTT Ditangan Bupati Madina

Audensi Madina Care ke BKN, Kewenangan Membatalkan SKTT Ditangan Bupati Madina

10 Januari 2024
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

1 September 2026
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Selasa, September 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Audensi Madina Care ke BKN, Kewenangan Membatalkan SKTT Ditangan Bupati Madina

by Yunsigar
10 Januari 2024
in NUSANTARA
Audensi Madina Care ke BKN, Kewenangan Membatalkan SKTT Ditangan Bupati Madina
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Langkah untuk memperjuangkan Pelamar PPPK yang terdzolimi belum terhenti.

Setelah sempat audiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Jakarta, Jum’at lalu, Madina Care audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Dipimpin Founder Madina, Wadih Arrasyid audiensi sebelumnya dijadwalkan dengan Plt. Kepala Biro Humas BKN, Nanang Subandi. Namun akhirnya diterima oleh Pejabat Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Subagyo yang didampingi oleh Staf Pusat Pengelola Sistem Seleksi.

Dalam audiensi kali ini sebut wadih, tidak banyak perbedaan dengan hasil audiensi sebelumnya.

“Dalam audiensi dengan BKN tidak banyak perbedaan, karena kami hanya melaporkan beberapa permasalahan yang terjadi dalam rekrutmen PPPK, seperti SKTT yang jadi pintu suap, adanya guru siluman, serta adanya honorer dadakan,” ungkapnya dalam pers rilisnya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini menyebutkan, Audiensi berlangsung kurang lebib 2 jam ini karena pihak BKN tertarik dengan data yang dibawa.

“Tadi cukup lama karena pihak BKN sangat tertarik dengan data yang kita bawa, terutama mengenai latar belakng guru siluman dan Honorer siluman yang kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya kepada media, Wadih Alrasyid mengungkapkan bahwa kewenangan pembatalan SKTT adalah wewenang Bupati.

“Berdasarkan data-data dan tuntutan yang kami bawa, sama seperti sebelumnya keterangan dari Humas BKN bahwa Kewenangan membatalkan SKTT ini *Sepenuhnya ditangan Bupati*,” katanya lagi.

“Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai hari ini Bupati masih berusaha mengulur waktu dan terus melempar bola. Ini akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dan tentu kita boleh menduga-duga bahwa permasalahan ini asal mulanya *Karena Perintah Bupati*,” tutupnya.

Adapun beberapa poin yang disimpulkan dari rapat tersebut diantaranya :
1. Hasil akhir seleksi PPPK dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 tahun 2023 pasal 3 dan pasal 38 ayat (1) dan (2).

2. Sesuai dengan Kepmendikbudristek no 298/M/2023 diktum E poin 6d Dasar Pembatalan adalah ketidaksesuaian (tidak objektif) pedoman pelaksanaan ujian, yakni ketidaksesuaian format yg diujikan dengan dokumen yang diminta panitia seleksi daerah di laman SSCASN sebagai dasar pengujian (dalam hal ini dokumen deskripsi diri) yg disertakan saat pendaftaran.

3. Bila demikian maka Panitia Seleksi Daerah telah melanggar prinsip seleksi pengadaan P3K sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 tahun 2023 Pasal 3 (prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparansi, bersih dari parktik KKN dan tidak dipungut biaya.)

4. Karena SKTT adalah permohonan instansi terkait dalam hal ini Pemkab Mandailing Natal, maka pembatalan hasil SKTT adalah kewenangan PPK (Pejabat Pengawas Kepegawaian) yakni Bupati Mandailing Natal Sendiri.

5. Mengingat pengisian DRH yang saat ini berlangsung, sebaiknya Bupati Mandailing Natal segera mengirimkan *Surat Pembatalan SKTT* yang ditujukan Kepada Menteri PANRB dan tembusan kepada Panitia Seleksi Nasional (BKN), dan Kemdikbud RI. (Sir)

Post Views: 176
Tags: BKNBupati MadinaMadina CareMembatalkan SKTTPPPK
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang
NUSANTARA

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage
NUSANTARA

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura
NUSANTARA

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah
NUSANTARA

Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

30 Agustus 2026
Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
NUSANTARA

Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

30 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026
NUSANTARA

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In