MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kombes.Pol.(Purn).Dr.Maruli Siahaan SH.MH sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumatera Utara l melaksanakan sosialisasi Undang-Undang.
Acara ini rangkaian Reses Masa Sidang III DPR RI yang berlokasi di wilayah Kecamatan Medan Labuhan dengan partisipan dari beberapa Kelurahan diantaranya Kelurahan Besar, Kelurahan Martubung Kelurahan Pekan Labuhan Kelurahan Tangkahan Kelurahan Sei Mati dan Kelurahan Nelayan Indah, Senin (9/6/2025).
Turut Hadir dalam acara Reses diantaranya Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy Dharma, Wakapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Surya, Lurah Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Gandi Gusri, S.STP.,M.Si dan Mahmud Ketua PAC Partai Golkar Medan Labuhan.
Dalam kegiatan reses ini, Maruli Siahaan memaparkan tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban.
Undang-undang ini dibuat untuk memastikan bahwa siapa pun yang menjadi saksi atau korban tindak kejahatan memiliki perlindungan hukum secara utuh, baik dari segi keselamatan, psikologis, maupun sosial dan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum.
Melindungi saksi dan korban bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga masyarakat.Dengan keberanian dan kesadaran hukum bisa membantu menciptakan Medan Labuhan yang lebih aman dan beradab. Itu semua mulai dari diri sendiri, lingkungan terdekat dan terus meluas kata mantan polisi ini.
Masyarakat Medan Labuhan sangat mengapresiasi kegiatan reses ini. Hal tersebut dapat dilihat nyata dengan antusias mereka menyampaikan aspirasi mereka tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (HS)