JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Kombes. Pol. (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi XIII Dapil Sumatera Utara I, menghadiri dua agenda penting yang diselenggarakan pada Senin, 26 Mei 2025, di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lantai 3, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Audiensi Bersama KPAI Bahas Penguatan Kelembagaan
Dalam agenda pertama, Maruli Siahaan menghadiri audiensi dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membahas berbagai langkah penguatan kelembagaan komisi tersebut. Dalam audiensi tersebut, Maruli menyampaikan sejumlah masukan penting.
Ia menekankan pentingnya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan hak secara yudisial kepada KPAI, sehingga komisi ini memiliki kewenangan lebih dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, sebagaimana yang telah dimiliki Komnas HAM.
Selain itu, Maruli mengusulkan agar anggaran KPAI ditingkatkan sebesar 30%, dengan prioritas pada penanganan laporan kekerasan yang masuk melalui media online, pengawasan terhadap ruang digital, dan pemberian pendampingan psikologis bagi anak-anak korban kekerasan.
Lebih lanjut, ia mendorong penguatan struktural KPAI di daerah melalui pembentukan perwakilan tingkat provinsi yang bisa dibentuk lewat mekanisme kemitraan, guna membantu pemerintah dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap anak secara lebih dekat dan responsif.
Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pembentukan tim respon cepat yang melibatkan kolaborasi antara KPAI, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penanganan kasus darurat seperti eksploitasi seksual digital.
Maruli juga menyoroti pentingnya strategi untuk menjangkau anak-anak yang berada di wilayah terpencil dan memerlukan pengawasan dari KPAI, serta perlunya sinergi antara KPAI dan Kementerian Pendidikan dalam merespons kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Ia menyatakan bahwa kerja sama antara KPAI dan Polri sangat diperlukan dalam menangani berbagai tindak kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan.
Rapat Kerja Bahas Naturalisasi Atlet Sepak Bola Wanita
Masih di hari yang sama, Maruli Siahaan turut hadir dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Umum PSSI. Rapat ini membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada empat atlet sepak bola wanita asal Belanda, yaitu Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Josua de Rouw, Isa Guusje Warps, dan Emily Julia Frederica Nahon.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta PSSI atas upaya mereka dalam melakukan penyelidikan dan penelitian terhadap kelayakan para atlet tersebut untuk dinaturalisasi, sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak terkait, Komisi XIII DPR RI, termasuk Maruli Siahaan, menyatakan persetujuannya terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan kepada keempat atlet tersebut untuk selanjutnya diproses secara hukum dan administratif. Naturalisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan sepak bola nasional Indonesia, khususnya di sektor sepak bola wanita.
Dengan keterlibatan aktifnya dalam dua agenda tersebut, Maruli Siahaan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia serta dukungannya terhadap kemajuan olahraga nasional, yang dinilai dapat memperkuat citra dan prestasi Indonesia di tingkat internasional. (HS)