• Latest
  • Trending
  • All
Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

25 Februari 2025
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

11 Oktober 2026
Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

11 Oktober 2026
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

by Yunsigar
25 Februari 2025
in NASIONAL
Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

(Foto : HumasPolri)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Baca Juga

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025 dilansir dari laman Humas Polri.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani. (YS)

Post Views: 247
Tags: DitahanKades KohodPagar LautTangerangTerkait Kasus
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!
HEADLINE

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya
HEADLINE

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

1 Oktober 2026
Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri
HEADLINE

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

1 Oktober 2026
PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau
HEADLINE

PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

12 September 2026
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Dilanjutkan Pagi Ini
HEADLINE

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Dilanjutkan Pagi Ini

9 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti
NASIONAL

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In