JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Dugaan intimidasi yang dialami oleh penulis opini di Detikcom usai artikelnya yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” viral dan kemudian dihapus menjadi sorotan publik.
Penulis disebut mengalami kekerasan fisik oleh orang tak dikenal setelah artikelnya terbit, yang mengkritik penunjukan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.
Dikutip dari laman RMOL menyebutkan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi merespons laporan tersebut dengan menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang.
“Teman-teman, yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Astacita pertama. Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, yang semuanya dipayungi oleh Pasal 28 UUD 1945,” ujar Hasan kepada awak media, Senin, 26 Mei 2025.
Terkait dugaan intimidasi, Hasan menyebut bahwa pemerintah mendorong agar kasus ini segera dilaporkan ke pihak berwenang untuk diusut secara transparan.
“Lagi-lagi semua dugaan-dugaan ini harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib supaya terang benderang masalahnya. Kita ingin semuanya ini terang benderang. Tidak hanya sekedar menjadi isu, tapi lebih baik dijelaskan, dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Hasan juga menyampaikan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah mempermasalahkan kritik dalam bentuk opini, termasuk dari mahasiswa, akademisi, maupun jurnalis. Ia bahkan mencontohkan bahwa ada mahasiswa yang sempat membuat meme yang dianggap melampaui batas kritik, namun tetap mendapat perlindungan hukum.
“Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum. Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, nggak apa-apa,” tambah Hasan.
Mengenai isi opini yang dipermasalahkan, Hasan menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin menanggapi substansi tulisannya karena belum membaca secara utuh.
Namun ia memastikan bahwa Letjen Djaka telah mengundurkan diri dari dinas kemiliteran sebelum dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai dan kini berstatus sipil sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden. Jadi sekarang dirjen bea cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama sipil,” ujarnya.
Sebelumnya, redaksi detikcom menyatakan bahwa pencabutan artikel dilakukan atas permintaan langsung dari penulis karena alasan keselamatan pribadi. Penulis dikabarkan mengalami dua kali insiden berupa serempetan dan dorongan dari dua orang tak dikenal saat dalam perjalanan.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pencabutan opini atas permintaan penulis merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak individu serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Komaruddin dalam pernyataannya. (YS)