• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Kamis, Juni 12, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home NASIONAL

Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom, PCO Merespon

Admin
26 Mei 2025
Rubrik NASIONAL
444
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon

Kepala PCO, Hasan Nasbi/RMOL

575
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Dugaan intimidasi yang dialami oleh penulis opini di Detikcom usai artikelnya yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” viral dan kemudian dihapus menjadi sorotan publik.

Penulis disebut mengalami kekerasan fisik oleh orang tak dikenal setelah artikelnya terbit, yang mengkritik penunjukan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.

Baca Juga

Jangan Korbankan Raja Ampat Demi Hilirisasi Nikel yang Merusak

Beasiswa Gradify Telah Dibuka, Nominalnya Capai Rp18 Juta

Bahlil Didesak Cabut Permanen Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Dikutip dari laman RMOL menyebutkan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi merespons laporan tersebut dengan menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang.

“Teman-teman, yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Astacita pertama. Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, yang semuanya dipayungi oleh Pasal 28 UUD 1945,” ujar Hasan kepada awak media, Senin, 26 Mei 2025.

Terkait dugaan intimidasi, Hasan menyebut bahwa pemerintah mendorong agar kasus ini segera dilaporkan ke pihak berwenang untuk diusut secara transparan.

“Lagi-lagi semua dugaan-dugaan ini harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib supaya terang benderang masalahnya. Kita ingin semuanya ini terang benderang. Tidak hanya sekedar menjadi isu, tapi lebih baik dijelaskan, dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Hasan juga menyampaikan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah mempermasalahkan kritik dalam bentuk opini, termasuk dari mahasiswa, akademisi, maupun jurnalis. Ia bahkan mencontohkan bahwa ada mahasiswa yang sempat membuat meme yang dianggap melampaui batas kritik, namun tetap mendapat perlindungan hukum.

“Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum. Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, nggak apa-apa,” tambah Hasan.

Mengenai isi opini yang dipermasalahkan, Hasan menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin menanggapi substansi tulisannya karena belum membaca secara utuh.

Namun ia memastikan bahwa Letjen Djaka telah mengundurkan diri dari dinas kemiliteran sebelum dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai dan kini berstatus sipil sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden. Jadi sekarang dirjen bea cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama sipil,” ujarnya.

Sebelumnya, redaksi detikcom menyatakan bahwa pencabutan artikel dilakukan atas permintaan langsung dari penulis karena alasan keselamatan pribadi. Penulis dikabarkan mengalami dua kali insiden berupa serempetan dan dorongan dari dua orang tak dikenal saat dalam perjalanan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pencabutan opini atas permintaan penulis merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak individu serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Komaruddin dalam pernyataannya. (YS)

 

Tags: DetikcomDugaan IntimidasiPCO MeresponPenulis Opini
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polri Ungkap Penjualan Gading Gajah hingga Patung Ukiran Senilai Rp2,3 Miliar

Selanjutnya

Desentralisasi Penanggulangan Dengue, Sri Meliyana: Pemda Jangan Tunggu Komando Pusat

Baca Juga

Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon
HEADLINE

Jangan Korbankan Raja Ampat Demi Hilirisasi Nikel yang Merusak

12 Juni 2025
571
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon
HEADLINE

Beasiswa Gradify Telah Dibuka, Nominalnya Capai Rp18 Juta

9 Juni 2025
609
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon
HEADLINE

Bahlil Didesak Cabut Permanen Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

9 Juni 2025
575
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon
HEADLINE

Pertambangan di Raja Ampat Harus Dikaji Ulang, Jangan Ganggu Pariwisata dan Warga

9 Juni 2025
575
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon
HEADLINE

Haji Indonesia Layak Naik ke Grade B

8 Juni 2025
577
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon
HEADLINE

Kunjungi Nduga, Menhan dan Menkeu Dikawal Polwan

8 Juni 2025
575
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon

POPULER

  • Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    3136 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • Ini Guna Chat Audio di Grup WhatsApp, Sempat Diisukan Buatan Hacker

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Chat Audio Hacker di Grup WhatsApp, Benarkah Bisa Kuras Saldo Rekening? 

    1365 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Spoiler One Piece 1151: Aku Mengerti Sekarang!

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom PCO Merespon
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In