MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Resrim Polsek Medan Timur mengamankan PS (24) warga Jalan Gaharu Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur.
Tersangka diamankan diduga melakukan penganiayaan berdasarkan
Laporan Polisi NomorLP/B/144/III/2025/Sek Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 17 Maret 2025.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston A.M Napitupulu melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan mengatakan, tersangka diamankan Senin, 17 Maret 2025, oleh tim opsnal di dampingi Panit 1 Iptu Febri Setiawan Sitepu.
Penangkapan setelah diperoleh informasi kalau tersangka penganiayaan di Jalan Gaharu Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur dengan korban Sri Astuti (41) sedang berada di seputaran Jalan Gaharu Medan Timur.
“Selanjutnya Tim bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana penganiayaan korban atas nama Sri Astuti,” kata Evan Lian.
Setelah di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sri Astuti warga Jalan Gaharu No. B21 No.1 Kelurahan Perintis Kecamatan MedanTimur.
Tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati dihina oleh korban.
“Tersangka suda diamankan ke Polsek Medan Timur,” kata mantan Kanit Resrim Polsek Kutalimbaru ini. (HS)