SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang buronan kasus fidusia, Selasa (15/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad menjelaskan, buronan tersebut berinisial KRN (43) warga Desa Kota Tengah, Dolok Masihul, Sergai.
Disebutnya, KRN sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp 5 juta atau kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
“ Terpidana KRN sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tanggal 27 April 2021 Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh. Dalam amar putusan Menyatakan Terdakwa KRN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, “ ungkap Hasan Afif.
Sebelum mengakhiri, Hasan Afif menyebut pelaksanaan pengamana terhadap Terpidana dari kediaman teepidana berlangsung lancar dan aman. Dikatakannya terpidana kooperatif saat dibawa ke kantor Kejari Sergai untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas, DPO Terpidana KRN selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman, “ tandas Hasan Afif. (Biet)