MEDAN (HARINSTAR.COM) – Unit Resrim Polsek Sunggal Diamankan I satu orang Tersangka atas nama Andri satiawan alias Acil (30) warga Dusun II Se’i Glugur,Desa se’i Glugur Kecamatan Pancur batu kabupaten Deli Serdang.pelagu ini melakukan Pencurian Sepeda Motor.TKP jalan setia Budi dekat pintu Tasbi I.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat Didampingi Kanit Resrim AKP Budiman Manjuntak mengatakan kronologis Kejadian Pada hari Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 15.30 wib,Korban datang ke TKP (Percetakan Winda) jalan dr Mansyur dan oleh korban memarkirkan sepeda motornya (Honda Vario warna hitam) di samping percetakan tersebut,dalam keadaan terkunci stang, dan kemudian korban masuk kedalam percetakan tersebut untuk ngeprint.
Setelah korban selesai ngeprint ,Korban hendak pulang dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat semula diparkirkan (Hilang),Dan atas kejadian tersebut korban ini atas Nama Teuku Raihan Azmi (22) warga Jalan Cempaka Kelurahan Helvetia Kecamatan .Helvetia kota Medan ,membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Sunggal.
Lanjut Kompol Bambang kronologis penangkapan tersangka Hari Kamis 27 Maret 2025 Pukul 17.00.wib.tempat diamankan jalan Glugur Rimbun Gang Kuncung Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Unit Reskrim opsnal Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut , Dan oleh tim mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya terhadap laporan korban dan kejadian tersebut viral di medsos.
Unit opsnal mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku ,Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Manjuntak didampingi Panit opsnal Ipda Faizal Strk dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan selanjutnya mengamankan pelaku serta menyita barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya Kapolsek sunggal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama dengan Randy (DPO) dan oleh pelaku Randy yang telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang dan oleh pelaku Andri dan mendapat bagian sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dan oleh tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya serta barang bukti di perjalanan pelaku mencoba melawan dengan menyerang petugas kepolisin dan berusaha melarikan diri dan oleh petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk ditangani Medis.
Lanjut Kapolsek Sunggal Pengakuan Pelaku melakukan Pencurian Sepeda Motor ditempat yang lain adalah.
1.TKP jalan Kuswari simpang merak tukang jus (Sepeda motor Honda beat) bersama Randy.
2.TKP pembangunan Kos kosan sekira BLN 1-2024 (Sepeda motor Honda beat) bersama Randy.
3. TKP kampung susuk sekira bulan1-2024 Depan rumah makan (Sepeda motor Honda beat biru ) Bersama Randy.
4.TKP jalan pasar 3 Padang bulan sekira bulan 12-2024 (Sepeda motor beat street ) bersama Randy.
5.TKP pasar 5 sekitar Bulan 11-2024 /Grosir (sepeda motor Honda beat) bersama Randy.
6. Jalan Jamin Ginting lewat simpang Adam Malik sekira Bulan 12 -2024/Grosir (Bersama Randy).
7.TKP Jalan marelan (Sepeda motor Honda Vario) bersama Randy.
8.TKP Lubuk Pakam sekitar bulan 1 -2025 (Sepeda motor Honda Scoopy) bersama Randy.
9.TKP jalan Gaharu 2 Hari selasa 25 Maret 2025 (Sepeda motor Honda Vario warna merah ).
10.TKP jalan jamin Ginting sebelum simpang simpang Simalingkar sekitar bulan 12 -2024 (Sepeda motor Honda beat warna silver) bersama dgn Randy.
11.TKP jalan Ngumban Surbakti sekitar Bulan 11 2024 (Sepeda motor Honda beat warna hitam ) Bersama dgn Randy.
12. TKP jalan Cemara sekira Bulan 10 -2024 (sepeda motor Honda beat warna hitam) bersama dengan Randy.
13.TKP jalan setia Budi dekat pintu Tasbi I sekira bulan 8 atau 9 -2024 (sepeda motor Honda CRF) bersama dengan Randy.
Barang bukti kita amankan Polsek sunggal adalah 1(satu) buah gagang kunci *T* dan 5 mata dari besi yang telah diruncingkan ,1 (satu) buah Baju Hoodie warna hitam yang digunakan pelaku ,5 (lima) buah helm ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario ,1 (satu) buah KTP Atas nama Mustika Syakinah Nuri,1 (satu) buah SIM Atas Hafiz Afandi ,Plat Polisi BK 3645 ALT, BK 3747 ALX ,BK 3641 AKP, BK 3799 FN, BK 5095 ALX, BK 6412 PBL, BK 4279 ACH.dan 1 (satu) Replika Senjata api jenis pistol.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses kata Kompol Bambang. (HS)