MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap tiga pelaku pencurian spion mobil yang sempat viral di media sosial setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi di Kota Medan.
Rilis konfrensi di tempat Polsek Medan Timur, Jalan.jawa no 5 kota medan,Sabtu 29 Maret 2025 pukul 14.30.wib.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecarlo Napitupulu, S.T., S.I.K., didampingi Kanit Resrim Polsek Medan timur Iptu Evan Lian Siahaan.SH mengatakan dan mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DP (23), warga Jalan Dorowati, serta AS dan ADP, keduanya berasal dari Jalan Pusat Pasar. Mereka ditangkap setelah video aksi pencurian mereka viral di media sosial.
“Ketiga pelaku yang terekam dalam video viral ini sudah kami amankan. Mereka menjual hasil curiannya kepada AS dan ADP,” ujar Kompol Briston.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisin juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua spion mobil hasil curian satu unit handphone, helm Honda, dan jaket yang digunakan saat melakukan pencurian.
“Menurut pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi ini karena faktor ekonomi dan pengangguran. Hasil curian mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Briston.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Medan Timur juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, terutama khusus kepada warga bagi yang hendak mudik Lebaran atau pulang kampung.
“Kami mengimbau kepada warga agar selalu mengamankan kunci ganda kendaraan dan dapat menitipkan kendaraan mereka di polsek jika diperlukan,” pungkasnya. (HS)