PERCUTSEITUAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Rahayu, Desa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada 21 Januari 2024 sekira pukul 21:00 WIB dengan korban bernama Dedi Hilarius Pakpahan (27) warga Jalan Muara Selambo, Kecamatan Percut Seituan.
Ketiga diduga pelaku yaitu DS (26), J (37) dan I (29) ketiganya warga Sambirejo Timur Percut Seituan,
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul melalui Kanit Reskrimnya, AKP Jepri Simamora menjelaskan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama DS.
“Kita amankan DS, kita bawa ke Polsek Percut Seituan lalu kita interograsi dan didapatkan 2 nama pelaku lainya yaitu J dan D yang berperan sebagai eksekutor sementara J standby diatas sepeda motor,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Dikatakannya, ketiga pelaku menjual sepeda motor Honda Beat milik korban pada penadah bernama B dengan pembagian Rp500.000 untuk D Rp1.200.000 untuk I serta Rp2.800.000 untuk J.
” Ketiga pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di warnet Jalan Beringin, dengan hasil curian Honda Beat pada bulan Maret 2023, di warnet Jalan Makmur, yang dicuri 1 unit Honda Vario pada bulan Desember 2023, lalu pada bulan Januari 2024 di Jalan Rahayu, mereka menyikat 1 unit Honda Vario, di Jalan Makmur mereka juga mencuri 1 unit Honda Beat,” jelas Jepri Simamora.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini juga menyampaikan, kemudian unit Reskrim Polsek Percut Seituan pada 22 Januari 2024 melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainya bersama barang bukti uang mereka jual di pasar 7 Tengah, namun saat itu ketiga pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas kepolisian.
” Pada ketiga pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiganya lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas,” pungkas Jepri Simamora. (HS)