SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Dalam tempo singkat, personel Reskrim Polsek Dolok Masihul (Dolmas) berhasil mengungkap bahkan menangkap dua pelaku pencurian Honda Supra X 125 plat B 3257 SKM, saat parkir di areal Afdeling I Kebun Pat Socfindo di Dusun V Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (26/10/2023) yang lalu.
Demikian dikatakan Kapolres Setdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Dolmas, AKP Zulham kepada media ini, Minggu (29/10/2023) petang.
Menurut Kapolsek, sesuai keterangan korban Musfizul Adha Hasibuan (33) Karyawan PT Socfindo, warga Dusun I Desa Tanjung Maria Keca matan Dolok Masihul, Sergai menjelaskan, sepeda motornya diperkirakan di areal tersebut sementara dirinya bekerja di kantor Afdeling I.
“Saat dirinya hendak pulang istirahat siang, dilihatnya Honda Supra X 125 miliknya sudah raib dari parkiran, setelah bertanya kesana kemari sadar kalau Hondanya, sudah dipinjam tanpa permisi alias dimaling OTK. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Dolmas,” jelas AKP Zulham.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek segera memerintahkan Opsnal Polsek Dolmas bergerak cepat.
“Hasilnya, ada informasi kalau pelaku maling ranmor itu ada 3 orang dan ketika di cek kerumah ketiga pelaku, ternyata mereka sudah kabur alias melarikan diri.
Tim Opsnal tak putus asa, setelah mendapat informasi lalu melakukan pengejaran ke kawasan Paya Pasir Kecamatan Tebingtinggi. Akhirnya IS (22) warga Dusun IV Desa Martebing, dan temannya RF (22) warga Dusun I Desa Martebing dari kecamatan Dolmas dapat dibekuk,” papar AKP Zulham.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kalau Honda Supra X itu sudah di jual dengan harga Rp1.900.000 kepada seseorang di daerah kecamatan Sipispis.
“Untuk membuktikan, kedua pelaku digiring kerumah pembeli Honda Supra X curian itu ke Sipispis, tapi pembelinya tidak ada sementara sepeda motornya ada didalam rumah pembeli tersebut.
Dengan bantuan Kepala Dusun setempat, sekalipun pembeli (penadah) tidak dirumah maka Honda Supra X tersebut dapat disita oleh Polisi. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti satu unit Honda Supra X plat B 3257 SKM, 1 set BPKB dan 1 lembar STNK atas nama Yuniati dijadikan barang bukti, dan diamankan di Polsek Dolmas untuk penyelidikan selanjutnya”, tandas Kapolsek Dolmas. (biets)