MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang residivis spesialis pencurian dengan modus bongkar rumah berinisial AP alias A (36), warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, ditembak oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung saat hendak diamankan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, mengatakan bahwa pelaku AP ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Sepakat, Gang Kucing Anggora, serta perampasan ponsel milik warga di Jalan Pukat I, Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 20 Maret 2025. Saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melawan petugas sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Iptu Parulian, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa topi hitam, satu kaos biru dongker, sepasang sandal, dan celana hitam.
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung sebelumnya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AP.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku memang telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Kini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iptu Parulian kepada wartawan. (HS)