DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat.
Menindak lanjuti laporan dari warga yang merasa dirugikan atau merasa kehilangan, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya mengamankan 3 pelaku yaitu BD (18), warga Jalan Beringin Pasar 7 dan AR (19) warga Jalan Pasar 7, Simpang Beringin dan RS Als Aseng, warga Jalan Bhayangkara dari Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota, Minggu (24/3/2024).
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Japri Simamora membenarkan penangkapan ke tiga tersangka.
“Pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, Tim 75 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima infromasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di lokasi. Kemudian Tim mengamankan 3 orang pelaku,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Keterangan pelaku menyatakan memang benar melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang lain yaitu Aseng.
“Selanjutnya Tim Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengembangan untuk mencari pelaku atas nama Aseng di Jalan Japaris, Kelurahan Kota Matsum kemudian mengamankan pelaku Aseng yang sedang berada di rumahnya,” tegas Japri Simamora.
Selanjutnya petugas kepolisian mencari barang bukti sepeda motor yang dipergunakan saat beraksi dan mengamankan 1 sepeda motor Honda Beat.
“Hasil Interogasi terhadap pelaku bahwa sepeda motor korban dijual kepada penadah atas nama Bon di Pasar V Tembung seharga Rp4.000.000,” ujar Japri.
Japri Simamora juga menyebutkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di Jalan Pasar Vl, dekat Futsal.
“Adapun lokasi lain pelaku beraksi dengan LP Nomor : LP/B/117/l/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 19 Januari 2024, TKP Jalan Pasar VI Dekat Futsal, korban Rizki, kerugian 1 unit spd motor Vario BK 5503 AHE,” sebutnya.
“Para pelaku dan barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat BK 6650 MBK yang dipergunakan saat melakukan pencurian, 1 Peci yang dipergunakan Aseng saat melakukan pencurian, 1 kunci sepeda motor Honda Beat kini diserahkan kepada penyidik guna proses lanjut,” kata Jepri. (HS)