![]() |
| foto : No 4 dari sebelah kiri memakai baju kaos Polisi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH,MH bersama Tim Reskrim dan 3 orang di amankan di Polsek Pangkalan Brandan ( Doc,Rd) |
LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil menggagalkan dan mengamankan 1 orang diduga tindak pidana trafficking terkait tindak pidana perdagangan orang yang lagi marak di wilkum Negara Republik Indonesia.Kamis (8/6/2023) pukul 08.00 Wib.
Penangkapan diduga pelaku trafficking tersebut terjadi di hari Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 18.00 Wib di TKP Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Terduga pelaku yakni, E alias Bayek (47) Warga Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat ( Selaku Agen) ,
Sementara kedua korbannya , Rinaldi Setiawan (34) Warga Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakan Kabupaten Deli Serdang dan Ridwan (36) Warga Lingk III Jalan di Ponegoro Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Hal pengamanan seorang terduga tindak pidana penjualan orang dan kedua orang korban.di benarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH melalui via telpon whatsapp .Kamis (7/6/2023) sekitar pukul 19.35 Wib
” Nah..Awal penangkapan terhadap tersangka, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH.MH, mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat di percaya tentang ada nya sebuah rumah yang di jadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan di berangkat ke luar negeri yang beralamat di Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat .
Atas informasi tersebut kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bndan bersama 4 orang team opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tempat yang di maksud.
Sekira pukul 18.00 wib team melihat seseorang laki laki yang masuk ke dalam rumah yang di curigai sebagai tempat penampungan orang yang berangkat ke luar negeri dan saat itu Kanit Reskrim bersama team langsung menghampiri seorang laki laki yang mengaku bernama Ridwan dan melakukan intrograsi dan ternyata memang benar Ridwan bersama temanya Rinaldi Setiawan sudah 1 Minggu tinggal di rumah tersebut milik terduga pelaku Trafficking E alias Bayek yang beralamat Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat .
Selanjutnya tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengetuk pintu dan bertemu dengan seseorang perempun yang bernama E alias Bayek, dan masuk kedalam rumahnya, bertemu dengan Rinaldi Setiawan.
Dan saat di lakukan interogasi ke tiga orang tersebut,bahwasanya E alias Bayek satu minggu yang lalu di hubungi dengan seseorang yang bernama Siti Fatimah yang bertempat tinggal di Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kebupaten Deli Serdang , menghubungi E alias Bayek,Dengan maksud untuk menitipkan di rumah nya Rinaldi Setiawan dan Ridwan yang akan diberangkatkan Ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia .
Di hari Kamis 01 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib kedua orang tersebut datang ke rumah E alias Bayek dengan membawa pakaian dengan di lengkapi paspor masing masing .Yang mana Siti Fatimah akan menjanjikan imbalan Rp.500.000,( lima ratus ribu rupiah ) per orang nya , saat kedua laki – laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai Pekan Baru .
Dan saat itu di temukan salah satu isi Chat Whatsaap Hp Milik E alias Bayek , berupa ”
Blm … Razia di Belawan ” , ” Ada Razia Besar2an”
Dan atas keterangan hal tersebut,Kemudian ketiga orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut tergait Dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di wilkum Polsek Pangkalan Brandan,Turut di sita sebagai barang bukti, 2 buah Paspor,2 lembar KTP,1 lembar foto Copy Kartu Keluarga dan 2 buah Handphone ” ujarnya (LKT-1)


























