Polda Sumut Bongkar Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Kejahatan di Jermal 15

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba memperlihatkan barang bukti.

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Subdit III/Jahtaras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membongkar sindikat penggelapan dan gudang penadah sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Perjuangan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Empat orang tersangka dengan peran berbeda turut diamankan. Polisi menyita barang bukti 5 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan 1 handphone (HP) andorid.

Adapun keempat tersangka, GS alias Ringku (49), warga Jalan Karya Amal Pangkalan Mansyur Medan, sebagai pelaku utama, SH penadah, MA alis Arif (43), warga Jalan Keramat Indah Jermal 15 sebagai perantara penggadai sepeda motor.

Kemudian, RHH (49), warga Jalan Perjuangan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor itu berawal dari laporan polisi Nomor : LP / B / 409 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 7 Agustus 2025, oleh korban, Jas Want Singh als Potek (57) warga Jalan Kapten Muslim Griya Sport Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasus itu berawal Minggu tanggal 3 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB, di Jalan Kapten Muslim Griya Sport. Tersangka Gurmit Singh alias Ringku mendatangi toko milik korban, namun tidak ketemu.

“Sehingga, pelaku meminta kepada karyawan toko korban Elman Jaya Bulele meminjam sepeda motor Vario dengan alasan hendak mengambil uang untuk membeli handphone, namun sepeda motor Vario 160 itu digadaikan tersangka ke Jermal 15,” jelas Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8/2025).

Setelah meminjam sepeda motor tersebut, lanjut Kombes Ricko, tersangka pergi ke Tanjung Morawa ke rumah pamannya untuk meminjam uang sebesar Rp.3.000.000. Namun, tersangka juga tidak bertemu dengan pamannya tersebut.

“Setelah itu pelaku menuju Jermal 15 menjumpai tersangka Arif untuk menggadaikan sepeda motor Vario hitam 160 cc sebesar Rp.3.200.000,” tambahnya.

“Awalnya, kita menangkap Gurmit Singh alias Rinku di rumahnya Jalan Karya Amal, Kel Pangkjalan Mansyur,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ditangkap MA, SH alias Agung alias Hutabarat dan RHH.

“Dari tersangka Rudi Hartono Hutabarat ini disita 4 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan,” pungkas Ricko. (Red)