• Latest
  • Trending
  • All
Pemikul 28 Kg Sabu Dipidana Hukuman Mati, Temannya 20 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

Pemikul 28 Kg Sabu Dipidana Hukuman Mati, Temannya 20 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

16 November 2023
Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

13 Juni 2026
Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

13 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

13 Juni 2026
Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

13 Juni 2026
Dewas Perum Bulog Tinjau Kualitas dan  Penyaluran  Bantuan Pangan Sumatra Utara

Dewas Perum Bulog Tinjau Kualitas dan  Penyaluran  Bantuan Pangan Sumatra Utara

13 Juni 2026
Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

13 Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

12 Juni 2026
Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

12 Juni 2026
Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

12 Juni 2026
Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

12 Juni 2026
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemikul 28 Kg Sabu Dipidana Hukuman Mati, Temannya 20 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

by Yunsigar
16 November 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Pemikul 28 Kg Sabu Dipidana Hukuman Mati, Temannya 20 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

Kapolres Sergai ketika menginterogasi pelaku utama Aceh, dan suasana sidang putusan di PN Sei Rampah.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Syahrial alias Aceh (29) warga Bireuen (Aceh Utara) salah seorang pemikul 28 Kilogram Sabu, yang berhasil diciduk aparat Polres Serdang Bedagai (Sergai)  dipidana hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bersidang di Ruang Sidang PN Sei Rampah di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, tanpa dihadiri kedua terpidana (daring), Rabu (15/11/2023).

Sementara rekannya yang turut serta, RA alias Rian (27) warga Gelugur By Pass Kecamatan Medan Barat Kota Medan, oleh Hakim Ketua dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

Demikian dikatakan Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulkornain dalam siaran persnya kepada sejumlah media melalui WhatsApp, Rabu (15/11/2023) petang.

Menurut Iskandar, sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023 adalah agenda pembacaan putusan yang dihadiri oleh para terdakwa secara daring (online).

“Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berbagai, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap bahwa terdakwa S alias Aceh yang terafiliasi dengan sindikat peredaran Narkotika Sabu dari Ade (DPO) asal Malaysia, yang bertugas menjemput dan mengantar paket sabu sebanyak 28 Kg dari Rantau Prapat menuju Medan. Sedangkan terdakwa RA alias Rian adalah teman Aceh yang sepeda motornya ingin dipinjam oleh terdakwa Syahrial. Namun karena tidak mau meminjami dengan lepas kunci akhirnya RA ikut untuk pergi ke daerah Rantau, ditengah perjalanan terdakwa RA baru mengetahui bahwa maksud dan tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menjemput Narkotika Sabu sebanyak 28 Kg,” jelas Humas PN Sei Rampah tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (11/11/2023) JPU saat membacakan Surat Tuntutan, dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana yang sama yaitu Pidana Mati.

Majelis Hakim yang dipimpin Zulfikar Siregar, sebagai Hakim Ketua yang juga Ketua PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain,dan Steven Putra Harefa selaku Hakim Anggota telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman para terdakwa

Terdakwa S alias Aceh menyatakan mengajukan banding, sedangkan RA alias Rian menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mery Sinaga serta dihadiri Penasehat Hukum para terdakwa Saipul Ihsan,” tandas Dzulkornain.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini terjadi pada hari Senin (1/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, bertepatan Peringatan Hari Buruh dengan lokasi di Titi Sembilan Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Dihadapan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Wakapolres Sergai ketika itu, Kompol Sofyan, Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kasat Lantas AKP Andita Sitepu, tas dibuka dan dihitung paket (bungkusannya), ada 25 paket/bungkus. Setelah di cek melalui alat milik Satres Narkoba, diketahui kalau paket itu berisi serbuk putih dan dinyatakan Narkoba jenis sabu kualitas terbaik.

Curiga dengan jumlah itu, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta langsung meminta Kasat reskrim Narkoba dan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo untuk menurunkan personelnya guna mencari sisa paket sabu tersebut. Benar dugaan Kapolres Sergai, setelah mencari didalam gorong-gorong dan sepanjang sungai kembali ditemukan 3 paket lagi.

Seminggu kemudian di hadapan Bupati/Wabup Sergai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Dandim 0204/DS (mewakili), Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan dari Polda Sumut bertempat dihalaman belakang Mapolres Sergai, dilakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 28 Kg (sebahagian kecil disisihkan untuk barbut/penyelidikan di lab), dengan cara direbus dan airnya dibuang ke septik tank dengan pengawalan terpadu. (biets)

Post Views: 116
Tags: 28 kg sabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 
HEADLINE

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

13 Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 
HEADLINE

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda
HEADLINE

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In