PALAS (HARIANSTAR.COM) – Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Reserse Krimal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) menangkap pelaku premanisme pemalakan/pungli di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (30/7/2024).
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas sering terjadi pemalakan/Pungli parkir liar.
Tim opsnal Satreskrim Polres Palas, dipimpin oleh Ipda Budi Chandra NST, SH., menuju lokasi dan menangkap 1 (satu) orang yang sedang melakukan pelaku sedang melakukan premanisme di Jl. Prof. H. MHD YAMIN, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
“Pelaku tertangkap tangan oleh TIM OPSNAL sedang memungut sejumlah uang parkir kepada pengendara sepeda motor yang sedang parkir dibahu jalan”kata Ipda Budi Chandra dalam keterangannya.
Saat di konfirmasi Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, SH., mengatakan pelaku berinisial SH (32) ditangkap tidak memiliki legalitas petugas parkir dari Pemerintah daerah Padang Lawas.
“Dari tangan pelaku berinisial SH (32), uang tunai senilai Rp16.000,- ( Enam belas Ribu Rupiah)”ucap Kasat Reskrim AKP Raden.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan pelaku pungli dan barang bukti telah diamankan di Polres Palas. “Terhadap pelaku dilakukan pembinaan membuat surat pernyataan serta pelaku tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan memanggil keluarga pelaku sebagai penjamin,” tutur Kasi Humas Iptu Armansyah. (HS-1)