LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Selama bulan Mei 2025 Polres Langkat mengungkap 32 kasus narkotika dengan meringkus 42 tersangka.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita 61,02 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan lebih dari dua kilogram ganja atau 2.295,52 gram.
“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam membersihkan Langkat dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui telepon, Kamis (5/6/2025).
Dari 42 tersangka, 38 di antaranya laki-laki, sisanya perempuan. Sebagian diduga kuat terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Penyelidikan masih terus bergulir.
Langkah tegas ini muncul di tengah berbagai sorotan. Sebagian pihak mempertanyakan efektivitas pemberantasan narkoba. Namun AKBP David menjawabnya dengan kerja nyata.
“Silakan masyarakat menilai. Tapi kami bekerja berdasarkan fakta dan data, bukan opini. Ini bukan soal pencitraan, ini penegakan hukum yang serius,” tegasnya lagi.
Polres Langkat menyatakan komitmennya untuk menelusuri jejak jaringan hingga ke akar-akarnya. Upaya ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari serangkaian penindakan yang lebih luas. (R4-Lkt)