Maling Sepeda Motor di Tanjung Morawa Ditangkap

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) -Maling sepeda motor di Tanjung Morawa gol alias dijebloskan ke penjara setelah dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Senin (18/8/2025).

Pelaku adalah J (35), warga Dusun IV, Pasar 15, Gang Keluarga, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Pelaku pencurian sepeda motor tersebut sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum. Kepada pelaku kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 (e) KuhPidana dan perkara ini masih kita kembangkan dengan mengumpulkan informasi,” ucap Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025).

Jonni menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya, pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar XV, Dusun I, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Awalnya, korban seorang remaja laki-laki anak kandung pelapor, SA (42), warga Dusun IV, Desa Medan Sinembah, memakai sepeda motor orang tuanya untuk menemui temannya M (25) di Dusun I, Desa Medan Sinembah, Tanjung Morawa, tak jauh dari rumah korban.

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci. Kunci sepeda motornya pun dikantongi di saku celananya. Kemudian, korban ke belakang rumah M.

Satu jam kemudian, korban hendak pulang. Namun, korban terkejut saat mendapati kunci sepeda motor yang awalnya disimpan di saku celananya sudah tidak ada. Lantas, korban bersama temannya, M ke tempat parkir sepeda motor. Di sini, korban makin terkejut bukan kepalang, sebab sepeda motornya sudah raib.

Melihat kejadian itu, korban dan temannya, M berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, hasilnya nihil.

Dengan sedikit ketakutan, korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya, SA yang selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polsek Tanjung Morawa.

Berbekal laporan orang tua korban itulah polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, informasi yang diperoleh mengarah kepada pelaku.

Pada Senin, 18 Agustus 2025 kemarin, petugas bergerak dan akhirnya mengamankan pelaku, J. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut. (red)