MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Warga Medan Labuhan berinisial DW (29), diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat karena diduga mencuri sepeda motor.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dilakukan tersangka karena butuh uang membayar utang.
“Pelaku ini kita tangkap karena mencuri sepeda motor milik bos di tempat kerjanya sendiri Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Rabu (31/1/2024).
Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah korban bernama Dedi Armansyah melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Medan Barat pada Minggu (21/1/2024) lalu.
“Penangkapan terhadap DW setelah aksinya mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik korban terekam CCTV,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban karena butuh untuk membayar utang.
“Kasus curanmor itu dikembangkan personel Polsek Medan Barat dan berhasil menangkap seorang penadah kendaraan curian berinisial HS (49) warga Marelan dengan menyita barang bukti unit sepeda motor berbagai merek,” terang mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Teddy menambahkan, terhadap pelaku curanmor dan penadah kendaraan curian itu telah ditahan di Mapolsek Medan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)