MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi 6 terdakwa Kredit KUR Mikro BRI Unit Imam Bonjol Kisaran, Kamis (10/9/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim itu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus itu bermula pada tahun 2021, terdakwa Bambang Andrianto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batubara, membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk keperluan usaha pribadi berupa usaha batu bata dan usaha jual beli bunga. Oleh karena itu, terdakwa Bambang Andrianto memakai identitas orang lain agar dapat mengajukan Kredit KUR Mikro ke BRI Unit Imam Bonjol Kisaran.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Bambang Andrianto dibantu terdakwa Suryani yang merupakan Kepala Dusun VI Desa Bunut Seberang dan terdakwa Supiadi yang merupakan Kepala Dusun II Desa Bunut Seberang. Selanjutnya, terdakwa Supiadi menyerahkan identitas orang-orang yang bersedia menjadi debitur Kredit KUR Mikro kepada terdakwa Suryani yang diteruskan terdakwa Suryani kepada terdakwa Mega Susi Febriyanti dan terdakwa Nur Juniah Sari Malawat, dimana kedua terdakwa merupakan Mantri di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran. Kemudian kedua terdakwa meneruskan identitas calon debitur Kredit KUR Mikro kepada terdakwa Muhammad Husni yang juga merupakan Mantri di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran
“Bahwa setiap Debitur diyakinkan tidak akan dibebani angsuran Kredit KUR Mikro karena angsuran kredit, akan ditanggung oleh Terdakwa Bambang Andrianto, bahkan dijanjikan akan menerima imbalan Rp. 1,5 juta sampai Rp10 juta setelah pencairan kredit KUR Mikro,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
Dari 8 debitur atas nama Asnawi, Hermanto, Ria Susanti, Legino, Endra, Ade Resno, Yogi Firmansyah, Silvi Wirdayanti, diperoleh pencairan dana Kredit KUR Mikro Rp. 400 juta. Selanjutnya dari 1 debitur atas nama Supiadi diperoleh pencairan dana KUPEDES Rp. 200 juta. Dengan demikian, dana yanf berhasil dicairkan oleh para terdakwa berjumlah Rp. 600 juta. Bahwa setelah pencairan kredit KUR Mikro tersebut saksi Supiadi mengambil buku tabungan, kartu ATM dan dana pencairan kredit KUR Mikro dari masing-masing debitur dan menyerahkan sisa dana beserta buku tabungan dan kartu ATM kepada Terdakwa Bambang Andrianto.
Sebelumnya, Selasa (8/9/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun terhadap Witia Pusen.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis itu juga menjatuhi mantan Kepala Unit BRI Unit Imam Bonjol Kisaran itu dengan pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Untuk terdakwa Muhammad Iqbal, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol Kisaran itu juga dijatuhi pidana denda Rp. 300 juta, subsider 60 hari Penjara. (AIN)




















