SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Personel Satres Narkoba Unit I Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus M.I alias A.P warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai di rumah kontrakannya di Gang H. Syafi’i Dusun I Dalu X A,kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, pada Jum’at (15/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB
Penangkapan persis usai Polres Sergai melaksanakan rilis terhadap Il yang kakinya ditembak akibat melawan Polisi dengan Sebilah Pedang.
Demikian dikatakan Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan didampingi Kanit I Satres Narkoba Polres Sergai, Ipda Anggiat Sidabutar saat dikonfirmasi media ini Senin (18/11/2024) pagi di Mapolres Sergai.
“Benar, setelah melakukan rilis penang kapan si IL kemarin supaya pelaku tidak kabur, personel langsung melakukan pengembangan dengan gerak cepat. Pelaku berhasil dibekuk dirumah yang disewanya, setelah berhasil kabur dari kejaran personel Satres Narkoba dari Polres Sergai. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan AP sebanyak 3 plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9, 25 gram. Uang Rp35.000, 5 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 1 timbangan elektrik ,1 kotak rokok Magnum, 1 hp android merek Oppo,1 hp iPhone, 2 sekop, 2 lembar karyu ATM BCA.
Dari hasil interogasi awal dari tersangka, lanjut Iwan Hermawan pelaku mendapatkan ‘buah’ tersebut dari salah seorang rekannya inisial Y, warga Percut Sei Tuan. Ketika personel melakukan pengejaran terhadap Y, ternyata pelaku sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Pelaku AP juga mengakui kalau dirinya kabur ke Tanjung Morawa, bersembunyi dirumah Kakak kandungnya yang tinggal sementara di Tanjung Morawa”, tutup Kasatres Narkoba Polres Sergai. (biets)