![]() |
| Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP M Ainul Yaqin perlihatkan tersangka dan ganja, Jumat (15/9/2023) |
LABUHANBATU (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 12,670,6 gram (12,6 Kg) dari kota Medan ke Dumai, Provinsi Riau, Rabu (6/9/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (15/9/2023) menyebutkan, terungkapnya praktik penyelundupan ganja itu bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Kita memperoleh informasi adanya bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai membawa satu kardus berisikan narkotika jenis ganja,” terangnya.
Karena itu, bus tersebut dihentikan ketika melintas di depan di Pos Lalu Lintas Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan satu kardus terdapat 13 paket dilakban kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469.
“Saat diinterogasi, sopir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di kota Medan dan akan diturunkan di Dumai, Provinsi Riau,” sebutnya.
Selanjutnya, petugas melakukan control delivery, mengikuti barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai.
Sampai di loket yang dituju di Kota Dumai, Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, kardus itu diambil seorang pria sehingga langsung diamankan.
“Tersangka bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril diamankan ketika hendak pergi membawa kardus itu,” ungkapnya.
Guna proses penyidikan dan pengembangan, selanjutnya warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau diinterogasi.
Tersangka mengaku, mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M Jabal Syah Siregar, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pria itu juga berhasil ditangkap dengan barang bukti 7 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram netto.
“Berdasarkan pengakuan tersangka M Jabal Syah Siregar, sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah,” beber Parlando.
Jabal Syah mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial Ori yang masih dalam pengejaran dari kota Medan.
Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan, terdiri 13 paket diduga berisi ganja seberat 12,670,6 gram netto dan sabu 1,85 gram netto.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(red)



























