• Latest
  • Trending
  • All
Ditinggal Sebentar, Rumah Dibobol Maling

Ditinggal Sebentar, Rumah Dibobol Maling

6 Maret 2025
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di 4 Desa Kecamatan Tigapanah

Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di 4 Desa Kecamatan Tigapanah

1 Mei 2026
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
Cedera Kecelakaan Tak Selalu Berujung Cacat, dr. Heru Rahmadhany: Dengan Perawatan Tepat Pasien Bisa Kembali Beraktivitas

Cedera Kecelakaan Tak Selalu Berujung Cacat, dr. Heru Rahmadhany: Dengan Perawatan Tepat Pasien Bisa Kembali Beraktivitas

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

1 Mei 2026
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Ditinggal Sebentar, Rumah Dibobol Maling

Pelaku Gol di Polsek Batang Kuis

by redaksi3
6 Maret 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Ditinggal Sebentar, Rumah Dibobol Maling
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Sial bagi Ayu Annisa Lubis, ibu muda berusia 27 tahun, warga Jalan Pimpinan, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Rumah yang ditinggalnya sebentar, malah dibobol maling, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 12.40 WIB. Pelakunya tidak lain dan tidak bukan adalah M Pengkuh, yang merupakan tetangganya sendiri, warga Jalan Pimpinan, Dusun II, Desa Bintang Meriah.

Baca Juga

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

Kejadian itu diketahui berawal ketika korban, Ayu Annisa Lubis mendapat pesan whatsapp (WA) dari tetangganya, Elza (30), warga Jalan Pimpinan, Komplek Bimer Regency, No.15, Desa Bintang Meriah, yang mengatakan jika dia melihat maling sedang memantau area rumahnya.

Mendengar kabar itu, Ayu kemudian melihat CCTV melalui handphonennya. Benar saja, korban melihat pelaku sedang mengambil besi di rumahnya. Lalu, sembari berjalan pulang, korban menghubungi tetangganya, Sumardi untuk mengecek rumahnya, untuk mengetahui apakah pelaku masih ada di rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban melihat plafon rumah sudah terbuka dan barang-barang di kamar tidur sudah berserakan. Selain itu, korban juga melihat di ruang tamu, paket sembako yang didapat dari arisan sembako sudah raib dan di dapur, satu tabung gas, cat 5 kilogram serta besi juga hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Tak rela barang-barang di rumahnya digondol pelaku, keesokan harinya, Kamis, 27 Februari 2025, korban melaporkannya ke Polsek Batang Kuis, dengan bukti lapor No: LP/B/39/II/2025/SPKT SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.

Berbekal laporan itu, personel Tim Macan Polsek Batang Kuis yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada Senin, 3 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang di sekitar rumahnya di Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis.

Tak mau menyia-nyiakan informasi itu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan akhirnya menangkap pelaku.

“Saat ini pelaku sedang kita proses hukum. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana, dengan ancaman penjara selama lima tahun,” kata Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma kepada wartawan, Kamis (6/3/2025). (RED)

Post Views: 370
Tags: BatangkuisGolmalingPelakuPolsekRumah Kosong
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas
HUKUM&KRIMINAL

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila
HUKUM&KRIMINAL

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

1 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In