MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim Polrestabes Medan menangkap pemilik eks tempat hiburan malam Key Garden berinisial MB (47) di Jalan Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, penangkapan tersangka MB berawal dari razia sebelumnya dipimpin Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Mochammad Hasan.
“Razia itu dilakukan menindaklanjuti maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden, beberapa waktu lalu,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Teddy menerangkan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan di lokasi serta berdasarkan keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa memang di Key Garden ada dilakukan penjualan ekstasi.
“Kemudian dari keterangan saksi-saksi juga menyebut pemilik Key Garden adalah tersangka MB,” sebutnya.
“Dalam kasus ini, polisi mempersangkakan MB dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Red)