KARO (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB di parkiran Pasar Buah Berastagi JL. Gundaling 1 Kec. Berastagi Kab. Karo.
Diduga pelaku BLD (37) petugas parkir, warga Jalan Setia Budi Kec. Medan Selayang Kota Medan atau Jalan Kolam Kel. Gundaling I Kec. Berastagi ditangkap, Selasa (30/1) kemarin sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Perwira Kecamatan Berastagi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengatakan, BLD menganiaya Arifin Maha (48), yang juga petugas parkir, warga JL. Kota Cane Gg. Rumah Buah, Kec. Kabanjahe.
“Setelah kejadian korban sempat dirawat dirumah sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan, dan Sabtu (27/01) kemarin 2024 korban meninggal dunia,” kata Kasat, Jumat (2/2/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Dilanjutkan Kasat, pihaknya menerima laporan Polisi dari keluarga korban tanggal 27 Januari 2024 dan langsung unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Perwira Berastagi.
Dijelaskan Kasat, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi.
“Jadi awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya,” terang Kasat.
Dari cekcok tersebut, terjadi perkelahian korban memukul pelaku dan mengambil batu dipukul ke arah kepala korban sebanyak dua kali. Pelaku melarikan diri, sementara korban dibawa masyarakat ke Rs Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.
Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dikenakan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana. “BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kasat.(TK-1)