MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang pria kemayu, TR.L (29) warga Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat terpaksa kembali mendekam dalam sel.
Dia ditangkap personel Polsek Medan Barat karena diduga membawa kabur (menggelapkan) sepeda motor milik tetangganya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Johannes Marojahan Napitupulu mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Bahkan, tersangka baru bebas dari penjara karena pada tahun 2022 ditangkap mencuri sepeda motor dan divonis 3 tahun penjara.
“Tahun 2022 sempat diamankan kasus pencurian sepeda motor dan vonis 3 tahun,” ungkap Johannes Marojahan Napitupulu, Rabu (19/2/2025).
Johannes menerangkan, untuk kasus terbaru, Tomi membawa sepeda motor tetangganya jenis Honda Beat BK 6022 AIX pada 14 Februari 2025 lalu, dengan cara berpura-pura meminjam.
Alasan tersangka, saat itu hendak mengambil beras ke rumah orang tuanya. Namun, setelah ditunggu tak kunjung kembali.
Setelah menerima laporan korban, polisi lakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap pada Senin (17/2/2025) di Kecamatan Medan Barat.
Tersangka mengakui perbuatannya sudah mencuri dan menjual motor tetangganya itu seharga Rp3,5 juta.
Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli handphone seharga Rp1,1 juta, dan diberikan kepada rekannya bernama Rinto sebesar Rp1,2 juta dan sisanya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui temannya bernama Irul seharga Rp3,5 juta,” pungkasnya. (Red)