BELAWAN (HARIANSTAR.COM) – Tujuh pria disebut preman karena kerap melakukan pungutan liar (pungli) ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dari sejumlah titik rawan, Jumat (2/5/2025).
Ketujuhnya adalah, Erwin (39), Iqbal (41), Endar alias Iyan (32), Tomy (24), Ali Yakub (58), Ponidi (74), dan Alwi Pratama (24).
Mereka ditangkap saat melakukan aksinya berkedok sebagai petugas parkir liar dan berpura-pura mengatur arus lalu lintas di beberapa titik.
Pada preman itu biasa beraksi di Jalan KL Yos Sudarso Simpang KIM, Jalan Titi Pahlawan, Simpang pintu Tol Tanjung Mulia, dan Jalan Marelan Pasar V.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, Sabtu (3/5/2025) mengatakan, penindakan terhadap para preman itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Ketujuh pelaku diamankan dalam giat penindakan aksi premanisme. Dari tangan mereka kami sita satu peluit dan uang tunai sebesar Rp367.000,- diduga hasil dari pungli. Hasil tes urine juga menunjukkan lima di antaranya positif menggunakan narkoba,” ungkap Kapolres.
Saat ini ketujuh pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk pendalaman lebih lanjut.
Oloan Siahaan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme yang terjadi melalui call center 110.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan tidak ragu melapor kepada kepolisian. Mari kita bersama-sama wujudkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk aksi premanisme,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan, akan terus meningkatkan patroli serta tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan demi mewujudkan rasa aman bagi seluruh warga. (Red)