![]() |
| Tersangka penipuan dan penggelapan HP diamankan di Mapolsek Medan Area |
MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hermanniza (33), warga Jalan Pahlawan, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang menjadi korban penipuan dan penggelapan handphone (HP).
Tersangkanya adalah, Awen alias Hendry (41), warga Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
“Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi di Thamrin Plaza,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, Rabu (16/8/2023).
Dijelaskannya, kejahatan itu dilakukan tersangka pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB. Korban mengalami kerugian 1 unit HP iPhone 13 Pro Max.
Tersangka ditangkap sekuriti pada Selasa (15/8/2023) di Thamrin Plaza.
“Kita dapat informasi tersangka telah diamankan sekuriti, lalu kita mendatangi TKP,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Area, menyusul korban membuat laporan polisi.
“Tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan kasus,” pungkasnya.(red)



























