• Latest
  • Trending
  • All
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

26 Mei 2026
Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

25 Mei 2026
Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

by Admin
16 Februari 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil ringkus seorang perampok bersenjata pisau cutter di Toko Adil Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.Senin (16/2/2026)

Penangkapan pelaku perampokan dengan bersenjata pisau cuttee ,berdasarkan laporan dari pihak korban dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 13 Februari 2026.

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

Aksi kejahatan tersebut di lakukan oleh seorang pelaku berinisial MN alias Aseng (39) warga jalan Tanjung Gg Makam Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kejadian perampokan itu terjadi pada hari Jumat 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Pelapor Putri Darma Yanti (23) Warga Dusun III Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat,

Pelapor sebagai karyawan toko, saat itu sedang berjualan di Toko ADIL yang terletak di Jalan Sudirman, Kemudian entah dari mana tersangka datang untuk meminta air minum ,tetapi tidak diberi oleh pelapor,

Kemudian tersangka memaksa masuk dengan cara mendorong meja stelling kaca, setelah berhasil masuk, lalu mengatakan sambil mengancam “Ku matikan kau ,Jagan main – main sama aku ” Sambil menodongkan (mengarahkan) pisau cutter kearah pelapor.

Karena takut hal yang tidak di inginkan, pelapor mundur ke belakang menuju ruang tengah, lalu tersangka meminta uang. Karena merasa terancam, pelapor menunjuk laci sehingga tersangka membuka laci yang didalamnya berisi uang , tersangka pun langsung mengambil uang sekitar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian pergi meninggalkan pelapor sambil berkata ” Jagan kau lapor Polisi,Nanti kumatikan kau ”

Atas kejadian tersebut Putri sebagai pelapor mengalami takut dan trauma dan atas kejadian tersebut, korban pemilik toko Vici Wira merasa keberatan sehingga mengadukan hal tersebut ke Polsek Tanjung Pura untuk di lakukan penyelidikan.

Dalam kejadian perampokan di Toko Adil Jalan Sudirman Tanjung Pura .Kapolsek Tanjung Pura AKP Mimpin Ginting SH di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin SH Minggu (16/2/2026) siang ,melalui via telpon seluler WhatsApp membenarkan hal kejadian tersebut ,

” Atas laporan dari pihak korban,Senin 16 Februari 2026 sekira pukul 03.45 WIB, Kapolsek Tanjung Pura menerima informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penangkapan tersangka.

Tim Reskrim menerima informasi bahwa tersangka sedang berdiri di Jalan Sudirman Tanjung Pura tepatnya di pinggir jalan.Tanpa buang waktu,tim Reskrim langsung meringkus tersangka dan di lakukan introgasi kepada tersangka

Saat di lakukan introgasi, tersangka mengaku berinisial MN alias Aseng serta mengakui perbuatannya juga turut ditemukan padanya sebilah pisau cutter pada bagian saku celana sebelah kanan depan.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura,yang mana tersangka terjerat dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 479 subs Pasal 477 dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana di wilkum Polsek Tanjung Pura.” Sebut Kanitres saat dihubungi melalui seluler. (RED)

Post Views: 246
Tags: Perampok BersenjataPisau CutterPolsek Tanjung PuraRingkusUnit Reskrim
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung
HUKUM&KRIMINAL

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK
HUKUM&KRIMINAL

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

25 Mei 2026
Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi

25 Mei 2026
Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia
HUKUM&KRIMINAL

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In