MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang pria bernama Bari Agung Laksana Hutagalung (26), warga Jalan M. Saman Dusun XII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku ditangkap atas kasus begal sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada Sabtu, (26/11/2025) lalu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB. Tim 7.4 Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, SH, MH, dan Panit 2 Ipda Marshal Sianturi, SH, menerima informasi dari informan terkait keberadaan pelaku.
“Mendapat informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kompol Agus.
Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksi, satu topi warna hitam-putih yang digunakan pelaku dan satu kaos lengan panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari rekan pelaku dan barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor korban dan senjata tajam. Saat hendak dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku Todongkan Pisau ke Korban yang Masih Pelajar
Dari hasil interogasi, Bari mengakui bahwa dirinya yang melakukan aksi begal bersama rekannya berinisial R. Pada hari kejadian, keduanya melihat korban Richie Pegasus Tanpino (12), seorang pelajar SD warga Jalan Pelita II No.110, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju sekolah.
Pelaku kemudian mengejar, memepet, dan menodongkan pisau ke arah korban sehingga korban ketakutan dan melepaskan sepeda motornya.
Bari juga mengaku menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada seseorang bernama Herman Cekot di Desa Laut Dendang seharga Rp3.000.000. Dari hasil itu, ia mendapat bagian sebesar Rp1.150.000 yang digunakan untuk membayar kos, bermain judi slot, dan membeli sabu.
Pelaku Merupakan Residivis
Bari turut mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana, yakni Begal (365) di Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru, di Jalan Mahkamah, Medan Kota, di Jalan Ismail Harun, Percut Sei Tuan, pencurian dengan kekerasan di Batang Kuis, Deli Serdangd dan begal di Jalan Pelita II, Medan Perjuangan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut,” tutup Kompol Agus.
(HS)


























