LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Tim Reskrim Polsek Tanjungpura grebek diduga tempat sarang narkoba dan bakar barak tempat transaksi narkotika di TKP area lahan PJKA yang terletak di Dusun Teratai Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara ,Selasa (3/4/226) sekitar pukul 20.00 Wib
Kegiatan pengerebekan sarang barak narkotika untuk menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat / Dumas tokoh masyarakat tentang peredaran gelap narkotika , Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Langkat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting.
Dari hasil pelaksanaan pengerebekan guna memberikan kepercayaan publik terhadap Polri dalam pemberantasan narkoba serta penindakan laporan dari masyarakat wilayah hukum Polsek Tanjung Pura Polres Langkat,
Kapolsek Tanjungpura bersama tim unit Reskrim dalam melaksanakan Gerakan Sarang Narkoba GSN di TKP area PJKA yang terletak di Dusun Teratai Desa Teluk Bakung hal ini guna mengembalikan kepercayaan publik dan bentuk komitmen serta quick respon Polri (respon cepat) dalam pemberantasan narkoba.
Pengerebekan sarang narkoba yang di lakukan Polsek Tanjungpura pada hari Selasa malam tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin kepada wartawan Rabu (4/3/2026) dini hari melalui via telpon selulernya
” Tim Reskrim Polsek Tanjungpura melakukan GSN didampingi Kepala Desa Teluk Bakung Riza Ansyari dan perangkat Desa, di lokasi TKP tim menemukan beberapa klip plastik bening kosong serta bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari aqua gelas mineral serta sedotan,” ujarnya.
Saat dilakukan GSN, tidak menemukan pelaku penyalahgunaan narkotika di TKP, namun ada beberapa pondok yang diduga tempat sarang transaksi penyalahgunaan narkoba dan langsung di lakukan pembongkaran serta di lakukan pembakaran pondok-pondok tersebut. (RUD)



























