• Latest
  • Trending
  • All
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

3 September 2025
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025

Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025

26 Oktober 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

25 Oktober 2025
Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

25 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

25 Oktober 2025

25 Oktober 2025
Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

25 Oktober 2025
Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

25 Oktober 2025
Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

25 Oktober 2025
BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

25 Oktober 2025
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

by Yunsigar
3 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

Kajati Sumut didampingi Aspidsus, Kajari Medan, dan Plh Kasi Penkum saat memperlihatkan uang pengganti (UP) dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, sebesar Rp 105.8 Miliar lebih dan US$ 2.938.556,40.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran uang pengganti (UP) dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, sebesar Rp 105.8 Miliar lebih dan US$ 2.938.556,40.

Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa (2/9/2025) dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga

Ditetapkan Tersangka, Hasil Tes Urin Dj Parlin Negatif

Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, menyebut penyetoran UP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Harli Siregar didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, Rabu (3/9/2025) siang..

Sebelumnya, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisanya yang mencapai Rp 105,8 miliar dan US$ 2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.

Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang sempat membuatnya menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.

Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menyatakan eksekusi UP dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan.

*Kronologi ringkas kasus Adelin Lis
2006 – Kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, mulai ditangani. Adelin Lis (Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia/KNDI) diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing lalu kabur, dan kembali diproses di Indonesia.

Juni–Nov 2007 – Sidang di PN Medan; jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. PN Medan kemudian membebaskan Adelin (5 Nov 2007).

2008 – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa: pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan), serta UP Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun jika tidak dibayar). Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021 – Adelin buron bertahun-tahun memakai paspor palsu “Hendro Leonardi”, lalu ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).

15 Juli 2021 – Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi; keluarga mewakili terpidana.

2025 – Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK; media merujuk lagi pada amar MA 2008 (pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 119,8 miliar + USD 2,938 juta).

*Aktor dan korporasi kunci
PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI): pemegang izin pengusahaan hutan ±58.590 ha di kawasan Sungai Singkuang–Sungai Natal (Madina). Dalam dakwaan, penebangan dilakukan di luar RKT dan tidak membayar PSDH/DR.

Unsur lain yang disebut dalam berkas: Oscar Sipayung (Dirut KNDI), Washington Pane (Direktur Produksi & Perencanaan), serta dua eks Kadishut Madina.

Putusan & kewajiban finansial (amar MA 2008)
Pidana badan: 10 tahun penjara.
Denda: Rp 1.000.000.000 (subsider 6 bulan).

Uang Pengganti: Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun bila tidak dibayar).

Eksekusi dan perkembangan penting
Pemulangan/ekstradisi: koordinasi Kejaksaan RI–otoritas Singapura; denda imigrasi di Singapura dan deportasi Juni 2021.

Pembayaran 15 Juli 2021: denda Rp 1 miliar dibayar tunai; penyerahan sertifikat HGB No.302 (Jl. Hang Jebat, Medan) terkait uang pengganti.

Update 2025 (uji materi): pengujian Pasal 14 UU Tipikor diajukan ke MK, masih dalam proses pemberitaan.

Kejati Sumut mengumumkan pada 3 September 2025 adanya pembayaran/penyelesaian uang pengganti dengan angka Rp 105.857.424.282 dan USD 2.938.565,42. Angka ini tampaknya terkait pelaksanaan eksekusi uang pengganti (bukan amar baru). (Red)

 

 

Post Views: 106
Tags: 8 MiliarAdelin LisBayar UPKejati SumutPembalakan LiarSenilai Rp 105TerpidanaUS$ 2.93 Juta
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

HUKUM&KRIMINAL

25 Oktober 2025
Ditetapkan Tersangka, Hasil Tes Urin Dj Parlin Negatif
HUKUM&KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Hasil Tes Urin Dj Parlin Negatif

25 Oktober 2025
Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

24 Oktober 2025
Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

23 Oktober 2025
Miliki Sabu ,Warga Stabat di Tangkap Polres Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Miliki Sabu ,Warga Stabat di Tangkap Polres Langkat

23 Oktober 2025
Rayap Besi di Denai Ditembak Polisi, Residivis Kasus Curat
HUKUM&KRIMINAL

Rayap Besi di Denai Ditembak Polisi, Residivis Kasus Curat

23 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In