MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebab, melakukan perlawanan dan menyerang petugas ketika ditangkap di kawasan Jalan Binjai Km 13 pada Senin (19/1/2026).
Kedua kaki tersangka RA (30), warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang dilumpuhkan dengan timah panas.
Terhitung sejak 2025, tersangka RA sudah beraksi lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.
“Ini betul-betul pelaku curanmor, sudah banyak dilakukan wilayah Polrestabes Medan. Di Polsek Medan Timur ada 17 kasus, Delitua 5 kasus dan sini (Sunggal) sudah 1 kasus yang kita ungkap,” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan, Rabu (21/1/2026).
Kata dia, dalam aksinya tersangka RA mencuri sepeda motor dari parkiran. Sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka RA diserahkan ke Mapolsek Medan Timur.
“Tersangka RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses pengembangan dan penyidikan,” pungkasnya. (RED)



























