• Latest
  • Trending
  • All
Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

26 Maret 2024
PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

14 Februari 2026
Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

14 Februari 2026
RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

14 Februari 2026
Pemkab Karo Rutin Gotong Royong Setiap Jumat, Wujudkan “The Paradise of Karo High Land”

Pemkab Karo Rutin Gotong Royong Setiap Jumat, Wujudkan “The Paradise of Karo High Land”

14 Februari 2026
Dinkes Sumut Ungkap Kronologi Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Sidikalang

Dinkes Sumut Ungkap Kronologi Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Sidikalang

14 Februari 2026
Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

14 Februari 2026
Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

14 Februari 2026
Dugaan Ratusan Pelajar di Dairi Keracunan MBG, 2 SPPG Dinonaktifkan

Dugaan Ratusan Pelajar di Dairi Keracunan MBG, 2 SPPG Dinonaktifkan

14 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

14 Februari 2026
Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran

Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran

14 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

13 Februari 2026
Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

13 Februari 2026
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

by Yunsigar
26 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka
FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) mengungkap kasus Narkoba.

Pengungkapan itu dipimpin Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, bersama Wakapolres Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap, KBO Ipda Eben Pakpahan beserta Personil dan Kasi Propam Iptu G. Harahap, yang dilaksanakan di Makopolres Palas, Rabu. (26/3/2024).

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Brandan Barat

Satnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Terduga Pengedar, Sita 190,50 Gram Sabu di Stabat

Kapolres menyampaikan, Polres Palas melalui jajaran Satresnarkoba telah menahan diduga 7 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial, (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang). Pengungkapan kasus Narkotika di empat lokasi di wilayah hukum Polres Palas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap menjelaskan, 7 pelaku narkoba di empat TKP yang sudah ditetapkan jadi tersangka tindak pidana narkoba yakni, tersangka DRH, memiliki barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,18 gram, 40 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram, 1 merk oppo warna silver, uang tunai Rp96.000, 1 plastik klip transparan yang berisikan plastik plastik klip kosong, 1 kotak rokok xbold warna hitam dan 1 sepeda motor tanpa nopol.

Kemudian tersangka KY memiliki barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 1 timbangan elektrik merk digital scale, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 lembar tissue warna putih, 1 toples kecil transparan yang berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 hp jenis android merk vivo,

Dari tersangka MFAA memiliki barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kosong, 1 hp merk vivo warna biru glacier, 1 bungkus rokok esse, uang tunai Rp150.000, 1 dompet warna hitam dan 1 sepeda motor supra x 125 dengan nopol BM 4208 ZAA.

Dri tersangka ML 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,84 gram, 1 sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol BB 2038 KQ.

Selanjutnya dari tersangka DRN Alias Kenek memiliki barang bukti berupa 1 hp oppo warna hitam dan 1 timbangan elektrik warna putih.

“Sementara dari tersangka DRN alias Kenek, ini bisa kami faktakan sementara dari hasil lidik kami sebenarnya mereka berempat ini adalah bandar tersangka KY perannya sebagai penjual, MFAA juga peranannya sebagai penjual dan ML ini perannya sebagai kurir.
Itu untuk yang empat orang tersebut diatas,” katanya

Selain itu, jelasnya, tersangka RHH, dan JD alias Bostang merupakan residivis yang baru lepas menjalani hukumannya di bulan Nopember 2023 yang lalu, selesai menjalani hukuman setelah keluar, dan bermain lagi di kasus yang sama narkoba, dan di bulan dua tahun 2024 ini bermain kasus narkoba, baru sebulan bermain narkoba baru berhasil ditangkap kembali.

Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu (23/03)2024) sekira jam 01.00 dini hari di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Barang bukti yang diamankan dari tangan RHH memiliki barang bukti berupa 123 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24,76 gram, 40 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 hp Nokia, 1 buku catatan transaksi dan uang tunai Rp207.000.

“Para tersangka ini kami terapkan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba. (HS-1)

Post Views: 120
Tags: Amankan 7 tersangkaKasus NarkobaMaret 2024Polres Palas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

14 Februari 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Brandan Barat
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Brandan Barat

12 Februari 2026
Satnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Terduga Pengedar, Sita 190,50 Gram Sabu di Stabat
HUKUM&KRIMINAL

Satnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Terduga Pengedar, Sita 190,50 Gram Sabu di Stabat

12 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu Turun Langsung Cek Dugaan Judi Dadu di Namo Bintang, Hasilnya Nihil
HUKUM&KRIMINAL

Kapolsek Pancur Batu Turun Langsung Cek Dugaan Judi Dadu di Namo Bintang, Hasilnya Nihil

12 Februari 2026
Pernah Divonis 7 Tahun, Pemilik Diskotek Terbul, DPO Polrestabes Medan Ditangkap di Karo
HUKUM&KRIMINAL

Pernah Divonis 7 Tahun, Pemilik Diskotek Terbul, DPO Polrestabes Medan Ditangkap di Karo

12 Februari 2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

11 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In