• Latest
  • Trending
  • All
Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover

Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover

20 Oktober 2025
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

26 Mei 2026
Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

25 Mei 2026
Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover

by Abi
20 Oktober 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover
FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satrenarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan unit 4 pir tran sosa, kecamatan Hutara Tinggi (Huragi), kabupaten Palas dan Desa tangon, kecamatan bangun purba barat, kabupaten rokan hulu. Provinsi Riau. Rabu ( 25/10/2025), pukul 23.00 wib sampai dengan selesai.

Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu, dan tangkap dua orang tersangka berinisial HHS, (26), berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari desa tangon, kecamatan bangun purba barat, kabupaten rokan hulu, Riau dan HS, (22) juga berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Pasar Tangon, kecamatan bangun purba, kabupaten rokan hulu, Riau.

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, kepada awak media Senin (20/10/2025) membenarkan penangkapan kedua tersangka Pengedar Narkoba jnis sabu tersebut.

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Dari kedua tersangka diamankan barang bukti yakni dari tersangka HHS, 1(satu) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 gram bruto., 1 (satu) unit hp android., 1 (satu) buah dompet., 1 (satu) unit sepeda motor scopy. Dan uang tunai Rp.102.000,-. (Seratus dia ribu rupiah).

Sedangkan dari tangan tersangka HS, juga diaman barang bukti berupa 1(satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,24 gram bruto., 1 (satu) unit hp android., 1 (satu) helai tisu pembalut narkotika jenis sabu., serta 1 (satu) unit sepeda motor vixion., ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Penangkapan tersangka pelaku pengedar narkoba jenis tersebut bermula Pada hari Rabu (15/10/2025) sekira pukul 18.00 Wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya, di unit 4 pir tran sosa, kecamatan huragi, kabupaten palas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

“Kemudian setelah mendapat informasi tersebut,atas perintah kasat resnarkoba tim opsnal yang dipimpin oleh kanit 1 Ipda A Sihotang melakukan penyelidikan dan penangkapan di tempat dari pada informasi masyarakat tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam tim opsnal melakukan teknik UNDER COVER dan berhasil mengamakan seorang pengedar narkotika jenis sabu tersebut HS dan turut juga di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas”. Tuturnya.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan introgasi kepada tersangka HS dari mana dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dan HS mengakui dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHS yang berada di desa tangon, kecamatan bangun purba barat, kabupaten rokan hulu, riau.

“Setelah itu tim opsnal melakukan pengembangan dan menangkap tersangka HHS yang berada di desa tangon dan turut juga di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas”, Jelas Kasat Resanarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan kedua tersangka dan barang buktinya sudah di bawa ke mapolres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini upaya Satresnarkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba”. Tutupnya. (AH)

Post Views: 529
Tags: PakaiPengedarPolres PalasRingkussabuSatresnarkobaTekhnikUndercover
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung
HUKUM&KRIMINAL

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK
HUKUM&KRIMINAL

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

25 Mei 2026
Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi

25 Mei 2026
Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia
HUKUM&KRIMINAL

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In