LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Kasus tindak pidana pencurian terjadi di sebuah pabrik, di ungkap Sat Reskrim Polsek Stabat.
Pelakunya diduga seorang laki -laki berinisial BHP alias Budi (29), buruh harian lepas warga Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Rabu (12/3/2025).
Kasus pencurian yang terjerat dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, di laporkan korbannya H Thamrin (41) warga Jalan Wahiddin Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan dasar laporan Polisi LP/B/23/III/2025/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 10 Maret 2025.
Pencurian itu terjadi pada hari Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 19.30 Wib di TKP Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat tepatnya di pabrik Sumber Kembang Jaya (SKJ).
Kemudian esok harinya Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB ,saat itu seorang pekerja bernama Fiki ,sedang bekerja di dalam pabrik dan melihat ada kabel las yang hilang.
Dari kecurigaan terjadinya pencurian tersebut, Fiki sebagai pelapor kemudian bergegas melihat rekaman video (CCTV) di sekitar lokasi pabrik.
Dari hasil CCTV terlihat jelas bahwa di pabrik sudah terjadi pencurian pada hari Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 19.30 Wib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000. Selanjutnya H Thamrin sebagai pelapor membuat pengaduan ke Polsek Stabat.
Dalam kasus pencurian tersebut, Kapolsek Stabat AKP Sisbudianto di konfirmasi wartawan .Rabu (12/3/2025) pagi melalui Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar bang ,ada kami amankan seorang pria dalam kasus pencurian. Pelakunya terekam CCTV , dari rekaman CCTV kami berhasil mengungkap kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Stabat menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut juga melalui cctv, dan benar sekira pukul 19.30 WIB tersangka sedang berada di sebuah warung kosong yang terletak di Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kec.Wampu Kab.Langkat.
Kemudian dilakukan penangkapan tersangka dan mengakui perbuatannya. Barang yang diambil telah dijual ke wilayah Tanjung Beringin Kecamatan Hinai sebesar Rp1.000.000.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, uangnya dipergunakan untuk membayar cicilan sepeda motor milik tersangka.
Dan cara tersangka mengambil kabel las dengan panjang ±20 meter dan bobot ±9Kg tersebut yaitu dengan memanjat pagar dan masuk ke dalam pabrik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max bernopol BK 4537 PBL dan gulungan kabel las dari tembaga telah di amankan di Polsek Stabat .Guna dilakukan pemeriksaan dan rencana tindak lanjut penyidik yaitu mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.(JPU),” cetusnya. (Lkt)



























