NAMORAMBE (HARIANSTAR.COM) – Team Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deliserdang menangkap diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor, Jumat (15/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka YSG warga Desa Jati Kesuma Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan korban an.MBERA MEHULI KETAREN , Lk, Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang dengan nomor LP / B / 27 / VIII /2025 / SPKT / SEK NR / RESTA DS / POLDA SUMUT Tanggal 14 Agustus 2025. Dan dasar undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolsek Namorambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (16/8/2025) membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
“Iya benar. Tersangka bernama YSG. Dan tersangka sudah kita amankan di Mako Polsek Namorambe guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Katanya, penangkapan tersangka dengan nomor SPKap/12/VIII/Res.1.8/2025/Reskrim Tanggal 15 Agustus 2025.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka berupa uang tunai hasil kejahatan Rp1.900.000,” ujar Wira. (Edi)