MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial Maratur Simanjuntak (33), warga Jalan Gunung Pusuk Buhit No. 21, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar-Butar, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga di Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi saat korban Radot Sinaga (59), warga Jalan Masjid Taufik Gang Rukun, Kelurahan Tegal Tijo, Kecamatan Medan Timur, meninggalkan rumahnya untuk mudik ke Porsea pada Jumat (26/12/2025). Saat kembali ke rumah pada Selasa (6/1/2026), korban mendapati kondisi rumahnya telah berantakan dan sejumlah barang hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, personel Opsnal Reskrim bersama Kanit dan Panit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan, pelaku melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit kibor, satu buah topi warna hitam, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil interogasi, Maratur Simanjuntak mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial Bosi, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya merupakan residivis dan telah empat kali menjalani hukuman penjara. Pada tahun 2011, ia dipidana karena kasus pencurian helm di Batam dengan vonis satu tahun enam bulan. Kemudian pada tahun 2013, ia kembali dipenjara karena pencurian handphone di Jalan Sehati dengan hukuman dua tahun enam bulan. Pada tahun 2016, pelaku kembali terlibat kasus pencurian handphone di Jalan Sehati depan Gang Rukun dan divonis dua tahun enam bulan. Terakhir, pada tahun 2018, ia dipidana dua tahun sepuluh bulan karena pencurian handphone di Jalan Sehati Gang Mekar.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan tiga kali aksi pencurian lainnya yang belum diproses hukum, yakni pencurian sepeda motor di Jalan Sehati, pencurian sepeda motor listrik di Jalan Mapilindo, serta pencurian besi di kawasan Kasimura, Jalan Krakatau Ujung.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Agus. (HS)



























