• Latest
  • Trending
  • All
Polsek Barteng Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Buktinya

Polsek Barteng Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Buktinya

9 Oktober 2025
Harga Jagung Naik Dekati 7 Ribu Per Kg, Proyeksi Harga Daging Ayam di Revisi

Harga Jagung Naik Dekati 7 Ribu Per Kg, Proyeksi Harga Daging Ayam di Revisi

13 November 2025
Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindaklanjuti

Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindaklanjuti

13 November 2025
Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pokja Posyandu, Dorong Penguatan Layanan di Desa

Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pokja Posyandu, Dorong Penguatan Layanan di Desa

13 November 2025
Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karo

Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karo

13 November 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di IT Teluk Kabung dan Kantor Regional Medan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di IT Teluk Kabung dan Kantor Regional Medan

13 November 2025
Kode Redeem ML 13 November 2025 Telah Rilis: Rebut Sebelum Kedaluwarsa

Kode Redeem ML 13 November 2025 Telah Rilis: Rebut Sebelum Kedaluwarsa

13 November 2025
Link Video Syur Lisa Mariana Masih Diburu Warganet, Aksinya Bikin Geregetan  

Link Video Syur Lisa Mariana Masih Diburu Warganet, Aksinya Bikin Geregetan  

13 November 2025
3 Video Syur Lisa Mariana Bareng Pria Bertato Bikin Heboh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

3 Video Syur Lisa Mariana Bareng Pria Bertato Bikin Heboh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

13 November 2025
Mobil Pengangkut Uang di Polewali Mandar Terbakar, 4 Miliar Ludes

Mobil Pengangkut Uang di Polewali Mandar Terbakar, 4 Miliar Ludes

13 November 2025
Ribka Tjiptaning Sebut ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’ ARAH Lapor Polisi 

Ribka Tjiptaning Sebut ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’ ARAH Lapor Polisi 

13 November 2025
Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025, Buruan Rebut Hadiah Menariknya

Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025, Buruan Rebut Hadiah Menariknya

13 November 2025
Sore Ini PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas Persekat: Kembalinya Kas Hartadi

Sore Ini PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas Persekat: Kembalinya Kas Hartadi

13 November 2025
Kamis, November 13, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polsek Barteng Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Buktinya

by Abi
9 Oktober 2025
in HUKUM&KRIMINAL, TNI/POLRI
Polsek Barteng Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Buktinya
FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIAMSTAR.COM) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) lewat Jajarannya Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu Di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. Penangkapan dilakukan pada Selasa (07/10/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, kepada awak media, Kamis (09/10/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar sabu berinisial MIT, (37), berprofesi sebagai Petani, warga dari Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Baca Juga

Polsek Patumbak Tingkatkan Pelayanan Lewat Quick Respon dan Pengungkapan Kasus

Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan

Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kutalimbaru

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Palas bahwa penangkapan ini berawal pada hari Selasa (07/102025) sekira pukul 22.00 Wib Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, S.H, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas”,ujar Kapolres Palas.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, S.H, menghubungi Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Hendra Dolok Saribu, bersama personil opsnal dan pergi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sekira pukul 23.30 wib terpantau pelaku sedang beraktifitas di Jalan umum trans pirna wilayah desa Marenu dan anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang mana pada saat itu pelaku langsung di amankan personil dan di lakukan penggeledahan di badan.

Dari tangan tersangka terduga sebagai pengedar sabu MIT, Pada saat personil melakukan pemeriksaan terdapat 36 bungkus plastic klip transparan ukuran kecil yang di duga berisi sabu dari dalam kantong depan baju sebelah kiri, 1 buah kertas nasi yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam kotak rokok lucky strike, 1 unit timbangan digital merek CE ROHS warna hitam dari dalam tas sandang.

Selain itu juga diamankan, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan dengan ukuran 8 cm x 5 cm dan 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan ukuran kecil di amankan dari dalam tas sandang, uang hasil penjualan narkotika Rp. 200.000,-, (Dua ratus ribu rupiah), 1 unit Handphone untuk sarana komunikasi transaksi penjualan narkotika di amankan dari kantong celana.

“Setelah mengumpulkan barang bukti, Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Hendra Dolok Saribu beserta personil membawa pelaku ke Polsek Barteng untuk di amankan”. Jelas Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barteng untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Barteng Polres Palas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya”. Tutur Ps Kasubsi Penjas Bripka Ginda K Pohan. (AH/ist)

Post Views: 305
Tags: berhasilJajaranjenis sabukasusKepolisian Sektor Barumun TengahmengungkapNarkobaPolres PalasPolsek barteng
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polsek Patumbak Tingkatkan Pelayanan Lewat Quick Respon dan Pengungkapan Kasus
TNI/POLRI

Polsek Patumbak Tingkatkan Pelayanan Lewat Quick Respon dan Pengungkapan Kasus

13 November 2025
Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan
HEADLINE

Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan

13 November 2025
Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kutalimbaru
TNI/POLRI

Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kutalimbaru

13 November 2025
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

12 November 2025
Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan
HUKUM&KRIMINAL

Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan

12 November 2025
LBH Medan: Banyak DPO Narkoba Tak Tertangkap, Jadi Preseden Buruk
HUKUM&KRIMINAL

LBH Medan: Banyak DPO Narkoba Tak Tertangkap, Jadi Preseden Buruk

12 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In