PALAS (HARIANSTAR.COM) – Lagi, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil lagi mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Empat orang pria ditangkap pada Senin, (13/04/2026) sekira pukul 00.30 dini hari sampai selesai di Desa Aek Goti, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Palas.
Keempat orang tersebut, terdiri dari dua orang pengedar yakni berinisisal IS, (26), Berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, dan PH, (46), bekerja sebagai Petani, warga Desa Gulangan, Kecamatan Siapas Barumun, Kabupaten Palas.
Serta turut di Amankan dua orang yang sedang membeli sabu berinisial RH, (29), bekerja sebagai Petani, warga dari Desa Aek Goti, Kecamatan Siapas Barumun, Kabupaten Palas, dan MAS, (30), dengan status Belum Bekerja, alias Pengangguran, warga dari Desa Silenjeng, Kec Siapas Barumun, Kabupaten Palas.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang Bukti berupa 3 (tiga) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,13 gram., 2 (dua) unit hp android., 1 (satu) plastik klip sedang kosong., uang tunai Rp.300.000,-. Dan 1 (satu) bungkus rokok in mild.
Kasus ini terungkap Pada hari minggu (12/04/2026) pada pukul 23.00 wib tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di desa aek goti, kecamatan siapas barumun, kabupaten palas, tepat nya di sebuah warung kopi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 00.30 wib tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka IS dan PH yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil juga di amankan 2 (dua) orang lain yakni RH dan MAS yang sedang ingin membeli narkotika jenis sabu, dan kita amankan juga barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diatas yang hendak ingin diperjual belikan oleh sdra IS dan PH. Ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media Senin (13/04/2026).
Saat ini, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Palas terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Polres Palas dan Polsek Jajaran akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Palas”. Tutup Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan. (AH)



























