LABUHANBATU (HARIANSTAR.COM) – Polres Labuhanbatu kini kembali menoreh keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba, baru 2 (dua) Bulan menjabat Kapolres dan Kasat Narkoba sudah menunjukan keberhasilan nya.
Gebrakan besar tersebut dibuktikan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibawa Komando AKP Hardiyanto berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah fantastis berupa 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Narkoba yang dikemas dalam karung tersebut dibawa menggunakan mobil sedan hitam jenis Honda City BK 1238 AFM itu hendak dibawa ke Provinsi Jambi.
Dalam keberhasilan tersebut, Polres Labuhanbatu langsung melakukan konferensi pers di Halaman Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (3/3/2026).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. bersama personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Barang ini dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Balai Asahan, dan akan diedarkan ke Jambi. Ini pengungkapan dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani Polres Labuhanbatu,” kata AKBP Wahyu Endrajaya dihadapan wartawan.
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 12.40 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Siang itu, tim petugas menghentikan satu mobil sedan hitam yang dicurigai membawa Narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan 2 karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina merk Daguanyin berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan 6 bungkus plastik transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda,” katanya.
Tim juga mengamankan 2 tersangka, masing-masing berinisial BS (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan IAO (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Mereka ini diduga bagian dari jaringan antarprovinsi, bahkan internasional,” sebut Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kaurbinops Iptu Ropensus Manik SH MH, Kanit Idik I Ipda Sastrawan Ginting SH, Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH beserta jajaran, Ketua MUI Labuhanbatu Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Labuhanbatu Dr Galih Orlando.
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menambahkan, dari hasil interogasi, tersangka BS mengaku diperintahkan seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput barang haram tersebut dari Tanjungbalai dan kemudian mengantarnya ke Jambi.
“Mereka dijanjikan upah, dan telah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta, diberi mobil dan kuncinya berangkat dari Jambi ke Tanjung Balai, mereka diringkus saat akan kembali ke Jambi,”kata Bang Didot sapaan Akrab AKP Hardiyanto.
Mantan Kasat Narkoba Polres Langkat itu menyebutkan, dengan pengungkapan kasus Narkoba jumlah besar ini, pihaknya telah menyelamatkan ratusan 315.000 jiwa generasi muda Indonesia.
“Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi satu orang, maka 30 kilogram bisa merusak 300 ribu jiwa. Ditambah 30 ribu butir ekstasi yang jika dikonsumsi dua butir per orang, berpotensi merusak 15 ribu jiwa. Total sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” jelasnya.
Secara ekonomis, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp39 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp30 miliar dan ekstasi sekitar Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terbaru dalam KUHP.
“Mereka terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Bang Didot.
Sementara, Ketua MUI Labuhanbatu, Drs H Abdul Hamid Zaid, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres yang baru dua bulan bertugas namun telah mengungkap kasus besar.
“MUI Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba yang baru 2 bulan bertugas tapi sudah menindak pelaku Narkoba dengan jumlah yang sangat besar, barang yang diharamkan Allah, yang dapat merusak jati diri manusia,” sebut Abdul Hamid.
Senada disampaikan Ketua FKUB Labuhanbatu, Dr Galih Orlando. Ia berharap di bulan suci Ramadan masyarakat Labuhanbatu semakin terlindungi dari bahaya Narkoba. (DRA)



























