• Latest
  • Trending
  • All
Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

13 Desember 2025
Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

15 Agustus 2026
Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

15 Agustus 2026
Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

15 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

15 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

15 Agustus 2026
Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

15 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

15 Agustus 2026
Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Indonesia Power Kunjungi UBP Pangkalan Susu

Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Indonesia Power Kunjungi UBP Pangkalan Susu

15 Agustus 2026
Bulog Sumut Launching Bantuan Pangan Beras di Kota Tebing Tinggi

Bulog Sumut Launching Bantuan Pangan Beras di Kota Tebing Tinggi

15 Agustus 2026
Bikin Pilu, Putri Juficha Meninggal Tepat  di Hari Ulang Tahun ke-26

Bikin Pilu, Putri Juficha Meninggal Tepat  di Hari Ulang Tahun ke-26

15 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

by Admin
13 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rasa takut yang selama ini membayangi kini berubah menjadi keberanian. Itulah yang tercermin dari Mahadi Pasaribu dan istrinya, Cut Rika Farido, pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia berumur di atas 60 tahun, warga Jalan Sei Bertu No. 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Rumah tua yang telah mereka tempati puluhan tahun kini terancam dieksekusi, meski objek sengketa disebut penuh kejanggalan hukum.

Kuasa hukum Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido, Dr. M. Sai Rangkuti, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (11/12), mengatakan pihaknya sejak pagi telah menunggu kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Medan yang akan melaksanakan eksekusi rumah kliennya. Padahal, menurut Sai, terdapat kesepakatan tertulis antara kliennya selaku tergugat dengan penggugat berinisial MSN, yang selama ini bahkan telah dianggap seperti anak oleh kedua pasutri tersebut.

Baca Juga

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

Sai menjelaskan, tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta hibah dari orang tua Cut Rika Farido. Rumah tua itu bahkan telah ditempati Cut Rika sejak lahir. Namun secara tiba-tiba, tanpa sepengetahuan kliennya dan tanpa adanya transaksi jual beli, terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor 178/2009 tertanggal 8 Desember 2000, yang dibuat di hadapan seorang oknum notaris selaku PPAT berinisial O.

“Yang lebih ironis, rumah tersebut kini hendak dieksekusi oleh pengadilan atas permohonan penggugat MSN,” ujar Sai.

Perkara ini bermula pada tahun 2009, saat Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido berniat mengembangkan usaha. Dalam proses tersebut, mereka berkenalan dengan seorang perempuan berinisial HP, warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. HP kemudian mengajak kliennya bekerja sama mengajukan pinjaman bank dengan agunan sertifikat rumah tersebut.

Dalam proses pinjaman itu, dana sebesar Rp450 juta dicairkan. Namun, menurut Sai, kliennya hanya menerima Rp200 juta dan tetap melakukan pembayaran cicilan secara lancar. Seiring berjalannya waktu, usaha yang dijalankan tidak berjalan sesuai harapan sehingga cicilan mengalami kemacetan.

“HP kemudian menyampaikan ancaman bahwa jika cicilan tidak dilanjutkan, rumah klien kami akan disita,” jelas Sai.

Lebih lanjut, Sai mengungkapkan adanya dugaan bujuk rayu yang dilakukan HP, hingga kliennya diarahkan untuk mengalihkan objek tanah kepada MSN, yang juga diperkenalkan oleh HP. Setelah ditelusuri secara hukum, pihak kuasa hukum menegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh kliennya.

“Karena itu kami menilai terdapat dugaan kuat perbuatan melawan hukum. Kami telah mengajukan gugatan terhadap HP dan MSN,” tegas Sai.

Selain gugatan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri agar eksekusi ditunda. Hal ini didasarkan pada adanya kesepakatan damai yang dibuat para pihak pada tahun 2024.

“Kami menghormati putusan yang telah inkrah, namun kesepakatan para pihak juga harus dihormati. Dalam rapat koordinasi di Polrestabes Medan, hal ini sudah kami sampaikan, namun pemohon eksekusi MSN tidak hadir,” ungkapnya.

Sai menambahkan, kliennya justru menerima pemberitahuan pelaksanaan eksekusi sehari setelah rapat koordinasi tersebut.

Menurut Sai, jika dicermati Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan tanggal 6 Mei 2020, terdapat kelemahan mendasar. Ia menilai penggugat tidak pernah membuktikan alas hak kepemilikan secara sah, melainkan hanya menghadirkan somasi.

“Dalam teori hukum, penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya. Jangan sampai eksekusi dilakukan tanpa bukti dan saksi yang sah. Kami berharap aparat penegak hukum menggunakan hati nurani dan menjunjung tinggi keadilan,” pungkas Sai. (IRW)

Post Views: 346
Tags: Eksekusi RumahKejanggalan HukumKuasa Hukum Nilai SaratLansiaMedan BaruPasutriTerancam
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan
HUKUM&KRIMINAL

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar
HUKUM&KRIMINAL

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

14 Agustus 2026
Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

13 Agustus 2026
Buruh Bangunan di Kabanjahe Ditangkap, Polisi Sita 108 Gram Ganja
HUKUM&KRIMINAL

Buruh Bangunan di Kabanjahe Ditangkap, Polisi Sita 108 Gram Ganja

13 Agustus 2026
PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia
HUKUM&KRIMINAL

PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

13 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In