• Latest
  • Trending
  • All
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut di Lapor ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut di Lapor ke Poldasu

2 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

2 April 2026
Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

2 April 2026
Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

2 April 2026
Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

2 April 2026
Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

2 April 2026
Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

2 April 2026
Resmi Dicoret, Portugal Tanpa Cristiano Ronaldo Hadapi Meksiko dan AS

Resmi Dicoret, Portugal Tanpa Cristiano Ronaldo Hadapi Meksiko dan AS

2 April 2026
Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

2 April 2026
El Nino ‘Godzilla’ Diprediksi Melanda Indonesia, Berikut Waktu dan Dampaknya!

El Nino ‘Godzilla’ Diprediksi Melanda Indonesia, Berikut Waktu dan Dampaknya!

2 April 2026
Heboh Awkarin Hamil Dengan Pacar Bulenya: Tampilkan Test Pack di Momen April Mop

Heboh Awkarin Hamil Dengan Pacar Bulenya: Tampilkan Test Pack di Momen April Mop

2 April 2026
Kamis, April 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut di Lapor ke Poldasu

by Yunsigar
2 April 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut di Lapor ke Poldasu
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perbuatan penguasaan kantor sekretariat DPW PPP Sumut yang dilakukan oleh mantan ketua DPW PPP Sumut masa bakti tahun 2021 s/d 2026 berinisial JH, Cs dengan terpaksa di lapor ke Polda Sumatra Utara, Kamis (2/4/2026)

Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv, selaku Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatra Utara yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2026 untuk kepentingan hukum Pemberi kuasa bernama DR.H.Sarmadan Nur Siregar M .Pd ,selalu ketua DPW PPP Prov.Sumut masa bakti Tahun 2026 2031.

Baca Juga

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap Ini Kata Polda Sumut

Mas’ud yang akrab disapa Dimas menjelaskan, kami baru saja melaporkan atau mengadukan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana tersebut pada Pasal 374, KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,Pidana Penggelapan dalam jabatan

Sebagai mana dijelaskan “Penggelapan dalam jabatan jika aset kantor, kenderaan,uang,dokumen dikuasai karena jabatannya yang dulu dan kini tidak dikembalikan, tindakan ini memenuhi unsur pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun” dan Tindak Pidana tersebut pada Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pemalsuan Surat.

Sebagai mana dijelaskan” Pemalsuan surat/dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian. Mengaku jabatan yang tidak sah untuk kepentingan publik atau reputasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menggunakan surat/keterangan palsu. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun”.

Perbuatan Tindak Pidana ini di sinyalir dilakukan oleh mantan ketua DPW PPP Sumut masa bakti tahun 2021 s/d 2026 berinisial JH, Cs warga Komp.Prumahan Griya Kalpataru Indah Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Dimas menjelaskan, bahwa pelapor melakukan tindakan hukum melalui kuasanya membuat dan melaporkan berdasarkan Surat keputusan Nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, Menetapkan Ketua DR.H.Samadan Nur Siregar,M.Pd , Sekretaris Ahmadan Harahap,S.Ag, M.Sp, Bendahara Dra. Hj. Sa’adah Lubis, M.AP.

Berdasarkan surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 pada Poin 3 menjelaskan,Surat Keputusan nomor : 0046/SK/DPP/W/VIII/2021 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2021-2026 terebut

Terlapor JH sebagai Ketua dinyatakan tidak berlaku lagi. Bahwa surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, ditanda tanggani oleh H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral.

Surat Keputusan Mentri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030 tersebut H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral.

Pada Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ATRIBUT DAN KESEKRETARIATAN PARTAI Tanggal 3 Oktober 2025, pada Pasal 18 Bagian Keenam Penandatanganan Surat, Menjelaskan “ a. Surat yang harus ditandatangani Ketua Umum dan Seketaris Jendral diantaranya,

Surat Kepurusan (SK) internal tentang kepengurusan, SK tentang pencalonan pejabat publik/kepala Daerah, Surat-surat yang berhubung dengan kepemerintahan, Surat Mandat,Surat Tugas dan Surat Kuasa, Apabila Seketaris Jendral berhalangan dan /atau tidak menandatangani, Ketua Umum dapat menandatangani surat dimaksud bersama Wakil Sekretaris Jendral”.

Dengan demikian Surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, ditanda tanggani oleh H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mengacu pada Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ATRIBUT DAN KESEKRETARIATAN PARTAI Tanggal 3 Oktober 2025.

Atas peristiwa tersebut diatas, terlapor bersama dengan pengurus harian DPW PPP Sumut sebelumnya tidak menerima kebenaran atas Surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026 dan Terlapor tidak mau menyerahkan aset DPW PPP Sumut berupa Dokumen beserta Kantor DPW PPP Sumut yang terletak di Jalan Raden Saleh No.11 Kesawan,Medan Barat Kita Medan Provinsi Sumatra Utara.

Bahwa atas perbuatan terlapor maka Pelapor telah melakukan upaya Persuasif dengan menyampaikan surat Pemberitahuan SK.DPW PPP SUMUT masa Bakti 2026-2031 dan Penyerahan Aset kepada saudara selaku Ketua DPW PPP Sumut periode 2021-2026, Nomor : 05/Int/ DPW/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Bahwa pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa pelapor selalu DPW PPP Sumut masa bakti 2026-2031 bermaksud akan memasuki Kantor DPW PPP Sumut pada tanggal 13 Maret 2026 di mulai Pukul 10.00 Wib. Namun pemberitahuan tersebut diabaikan oleh Terlapor dengan menutup dan menggembok pintu kantor DPW PPP Sumut.

Tindakan terlapor yang tidak menyerahkan kantor dan aset partai tersebut bertentangan dengan AD/ART partai dan menghambat operasional pengurus baru yang sah maka pelapor menyampaikan surat somasi kepada terlapor bahwa perbuatan Terlapor merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan perbuatan Tindak pidana sebagai mana tersebut diatas.

“Maka untuk itu, guna mendapat kepastian hukum maka kami terpaksa melaporkan JH,Cs ke Polda Sumatra Utara dan juga akan mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan atas Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh JH dan kawan- kawan,” ucapnya. (Rud)

Post Views: 111
Tags: DPW PPPMantan KetuaOknumPoldasuSumut  di Lapor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

2 April 2026
Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok
HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

1 April 2026
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap  Ini Kata Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap Ini Kata Polda Sumut

30 Maret 2026
Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan
HUKUM&KRIMINAL

Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

30 Maret 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

30 Maret 2026
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

29 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In