BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Dalam waktu tiga hari, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai menggulung lima bandar sabu.
Kelima tersangka masing-masing, A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Jalan Danau Poso dan Ir Juanda, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026), serta di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, dan Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (6/8/2026).
Dari kelimanya, petugas menyita barang bukti berupa 34,27 gram sabu, 21 plastik klip transparan berisi sabu, tiga sekop dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan sabu, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda melalui Kepala Satres Narkoba, AKP Ismail Pane menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika.
Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Ismail Pane, Senin (10/8/2026). (Ari)




















