KARO (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa yang terjadi di Kabupaten Karo pada tahun 2020–2023.
Tersangka tersebut berinisial ACS (34), pemilik CV Promoseland yang beralamat di Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danka Rajagukguk, SH, M.Si, yang baru 11 hari menjabat sebagai Kajari Karo, menegaskan sikap tegasnya terhadap pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat,” tegas Danka Rajagukguk.
Sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo, Danka menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.
“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Donna Martinus Sebayang, SH, MH, menjelaskan bahwa ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami juga berupaya mengungkap keberadaan JG,” ujar Donna.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Dr. Renhard Harvey, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan ACS sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan memperoleh alat bukti yang cukup kuat.
Berdasarkan informasi, ACS diketahui sebagai pemilik CV Promoseland, perusahaan yang mengerjakan pembuatan profil desa pada 20 desa di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tiga Panah, Tiga Nderket, Tigabinanga, dan Namanteran pada tahun 2020–2021.
Fakta hukum yang menjerat ACS sebagai tersangka meliputi kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, mark up, serta adanya sejumlah kegiatan fiktif. Atas tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1.824.156.997 (satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Akibat perbuatannya, ACS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Medan–Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
ACS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Kejari Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab. (TK-1)




























